Ambon, MalukuPost.com – Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU SBT dinilai tidak profesional.
Hal ini diungkapkan oleh, Pangadu/pelapor Ferdi Suwakul pada, Kamis (22/12/2022) di Ambon
Suwakul menjelaskan, aduan yang disampaikan oleh dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan pelanggaran kode etik serta ketidak profesionalan KPU saat dalam menetapkan hasil Wawancara karena proses wawancara yang dilakukan oleh KPU SBT dengan menghadirkan 5 sampai 10 orang peserta dalam satu ruangan, sehingga para peserta saling mengetahui mana yang dapat menjawab dan mana yang tidak
“Kan 5 sampai 10 orang berhadapan dengan 1 Anggota KPU saat wawancara. Saya tahu siapa yang menjawab dan siapa yang tidak tahu menjawab,” Ucapnya
Dikatakan, para peserta lain yang diduga terlibat sebagai tim kampanye pada Pilkada tahun 2020 lalu Masih tetap diluluskan oleh KPU SBT.
Padahal, dalam surat pernyataan saat pendaftaran pada poin ke 6 berbunyi “Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir”.
“Ini kan sangat fatal sekali yang dilakukan oleh KPU SBT,” Tegasnya
Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan tidak jeli dan lalai sehingga membiarkan proses ini terus berlanjut, bahkan berdampak pada putusan KPU yang dinilai merugikan peserta lain yang memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait dengan penyelenggara pemilihan.
Suwakul juga mencotohkan, salah satu pertanyaan yang menurutnya sangat ringan yakni kepanjangan dari KPPS yang dijawab lain oleh peserta wawancara yang salah satunya diluluskan oleh KPU SBT.
“Sebenarnya ini wawancara atau sekedar humor yang dilakukan oleh KPU SBT, kepanjangan dari KPPS saja tidak bisa dijawab kok bisa lulus,” tandasnya.


