Bebaskan Biaya Isbath Nikah, Ini Penjelasan Wali Kota Tual

Tual, MalukuPost – Pemerintah Kota Tual membebaskan masyarakat atas seluruh biaya adminitrasi sidang isbath nikah dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelayanan sidang terpadu oleh Pengadilan Agama Tual secara gratis.

Hal ini disampaikan oleh, Wali Kota Tual Adam Rahayaan saat membuka pelaksanaan Sidang Isbath Nikah Pelayanan Terpadu yang berlangsung di Tual, (Senin 5/12/2022).

”Kita berharap melalui pelayanan sidang terpadu ini menjadi solusi (secara bertahap), Pemerintah Kota Tual dapat menyelesaikan permasalahan perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

Menurut Wali Kota, sebagian besar hambatan utama masyarakat dalam memperoleh pengesahan nikah melalui isbat nikah yakni terkendala oleh biaya yang harus dikeluarkan (mulai dari biaya pendaftaran dan biaya selama proses sidang sampai terbitnya putusan).

Untuk itu Pemkot Tual menyambut gembira dan menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tual yang telah menginisiasi kerjasama pelaksanaan Isbat Nikah dan Pelayanan Sidang Terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau masih berstatus nikah siri.

Melalui kerjasama ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan dan pencatatan perkawinan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

”Mari kita terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kita perpendek rentang kendali pelayanan publik, ciptakan pelayanan prima dalam bidang adminitrasi kependudukan, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat Kota Tual,“ pungkasnya.

Pos terkait