Direktur PT NSP Family SBT, Warning Mantan Istri Harta Bersama Jangan Dialihkan

IMG 20230117 122941

Ambon, MalukuPost.com – Prahara rumah tangga Direktur NSP Familly Kabupaten SBT, Ronal A Pical (RAP) terhadap mantan istri F. Yuni Rumalowak (FYR) yang sementara bergulir di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kabupaten SBT, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebagaimana di sebutkan dalam Akta Cerai No. 0025/AC/2022/PA.Dth.

Dalam rilis yang diberikan kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/01/2023), pihak Kuasa Hukum dari RAP, Sabandar Lissa Kelilauw meminta agar apa yang menjadi harta bersama untuk sementara jangan dahulu dialihkan, atau dijual mengingat prosesnya tengah berjalan.

“Harta kekayaan bersama antara klien kami dengan mantan istri FYR selama menikah baik itu harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak, yakni sebuah rumah permanen yang terletak di Rumah Tiga yang di kuasai oleh mantan istri klien kami FYR,” ungkapnya.

Dikatakan, beberapa Unit Mobil Dump Trek, Minibus serta beberapa bidang tanah, dengan nilai pasar sekarang ini diperkirakan berjumlah 1.200.000.000 – (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).

Untuk itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan sementara proses hukum sedang berjalan, pihaknya sudah meminta dan memohon dalam Posita maupun Petitum Gugatan, agar Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Cq Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bersama tersebut terlebih dahulu sampai gugatan dimaksud mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini semata menjaga kemungkinan semua harta kekayaan bersama antara klien kami dgn mantan istri FYR tidak Illusoir, tidak di alihkan dan atau tidak di jual oleh Mantan istri klien kami FYR,” tandasnya.

Pos terkait