Bula, MalukuPost.com – Bupati Kabupaten SBT, Mukti Keliobas menegaskan, pembinaan pengelolaan keuangan untuk semua Kepala Desa (Kades) merupakan langkah yang penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Beberapa langkah yang bisa diambil dalam pembinaan ini meliputi pelatihan, bimbingan dan konsultasi, sistem informasi keuangan, audit independen, transparansi serta sanksi dan tindakan hukum.
“Saya minta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, membuat agenda pembinaan pengelolaan keuangan untuk semua Kades. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari masalah hukum yang kerap dialami kades dan perangkat desa, akibat penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” tegas Mukti saat melantik Kepala Negeri Administratif Lapang Kampung Jawa, di Aula Pandopo Bupati SBT, Rabu, (04/01/2023).
Ia menilai, pembinaan pengelolaan keuangan untuk semua Kades merupakan hal penting untuk menjaga pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, integritas, dan transparansi demi kepentingan masyarakat desa. Pengelolaan keuangan yang efisien dan transparan adalah hal yang sangat penting dalam kepemimpinan seorang Kepala Desa. Kepala Desa yang baik harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengelolaan keuangan desa. Ini melibatkan beberapa aspek termasuk perencanaan anggaran, pelaporan keuangan, pengawasan pengeluaran, pengelolaan aset desa, kepatuhan hukum serta keterbukaan dan partisipasi.
Kepala Desa, lanjut Mukti, yang dibekali dengan pengelolaan keuangan yang baik dapat membantu memastikan pembangunan dan kesejahteraan desa secara keseluruhan. Selain itu, ini juga akan memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Kades di Kabupaten SBT kadang-kadang tidak memahami tentang regulasi dan penyusunan anggaran, sehingga mudah terjerat hukum. Untuk mencegah kasus serupa tidak terjadi kembali, saya minta setiap Kades yang selesai dilantik mengikuti pembinaan pengelolaan keuangan,” ujar Mukti.
Olehnya itu, Mukti menilai perlu adanya kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan lembaga-lembaga keuangan dalam menggelar pembinaan pengelolaan keuangan desa. Hal ini adalah langkah yang baik untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat desa. Kerjasama semacam ini dapat membantu desa dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan mereka, meminimalkan risiko penyelewengan dana, dan mendukung pembangunan ekonomi di tingkat desa.
“Walaupun ada yang punya niat jahat dan baik. Cuma karena laporan pertanggunjawaban keuangan dan pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan, maka mereka harus masuk penjara,” tutup Mukti.