Pemkot Ambon Lunasi Lahan SD Inpres 50 dan SDN 64

IMG 20230103 104301 scaled

Ambon, MalukuPost.com – Setelah sekian lama, akhirnya persoalan sengketa lahan SD Inpres 50 dan SDN 64 yang terletak di kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berhasil dijadikan sebagai aset Pemerintah Kota Ambon.

Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada wartawan di ruang kerjanya, Ambon, Selasa (03/01/2023).

“Lahan Sekolah sudah dibayarkan lunas pada hari Kamis (29/12/2022) kemarin,” ungkapnya.

Dikatakan, jumlah yang dibayarkan Pemerintah Kota Ambon kepada pihak ahli waris dari keluarga Souisa sebesar 1,4 Milyar Rupiah.

Pembayaran sesuai hasil penilaian apresial, serta kesepakatan pihak ahli waris dan pemerintah daerah yang diwakilkan pada Dinas Pendidikan Kota Ambon.

“Ini sesuai dengan hasil kesepakatan harga yang mana tidak boleh lebih dari harga yang sudah ditetapkan apresial,” ujarnya.

Sementara itu, untuk persoalan sengketa lahan tiga sekolah yakni SD Inpres 54 dan 55 serta SMPN 16 di Desa Nania Kecamatan Baguala, Gaspersz mengaku dalam tahun ini pemerintah Kota Ambon akan segera melakukan pembayaran.

“Untuk tiga sekolah tersebut pemerintah akan bayar sebesar 6,4 Milyar Rupiah. Pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap,” tandasnya.

Untuk diketahui, dua gedung sekolah yakni SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon yang terletak di kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini sudah berulang kali disegel oleh pemiliknya sejak 2021 lalu.

segel sekolah

Penerima kuasa dari almarhum Josina Maria Souisa sebagai Ahli waris pemilik lahan yakni Hany Souisa , bersama kuasa hukumnya,Abner Nuniary, sudah melakukan penyegelan sejak Agustus 2021.

Hal ini dilakukan secara terpaksa oleh ahli waris karena somasi ganti rugi lahan bangunan sekolah yang ditempati sekitar 36 tahun kepada Pemerintah Kota Ambon tidak ditanggapi.

Pos terkait