Ini Penjelasan Bupati Hanubun Terkait Penyaluran Bantuan Pangan Beras

59e0de85 ac08 40fa a54c 9cd314acb3deLanggur, MalukuPost.com – Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Tujuannya agar keluarga miskin selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun disela-sela kegiatan penyerahan bantuan pangan di Langgur, Senin (10/4/2023).

Bupati Hanubun mengakui, Malra masih memiliki keluarga miskin yang cukup tinggi yaitu 22,73 %, artinya pendapatan mereka masih tergolong rendah sehingga daya belinya terhadap pangan maupun non pangan juga rendah.

Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah

Penerima Bantuan Pangan adalah keluarga yang mengalami rawan pangan, miskin, stunting dan gizi buruk, terkena dampak keadaan darurat, fluktuasi harga, dan dampak inflasi yang menjadi sasaran penerima Bantuan Pangan menggunakan CPP.

Bupati mengungkapkan, tujuan penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan adalah untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan Sasaran sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi.

“Sasaran penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan adalah penerima bantuan pangan dengan jenis dan jumlah sesuai dengan penugasan,” ungkapnya.

Diketahui, Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Sosial mengenai permohonan Data 21.353.000 (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tigaribu) Penerima Bantuan Pangan yang berisi informasi by name by address.

Adapun Quota untuk Propinsi Maluku adalah sebesar 128.559 KPM, sedangkan Quota untuk Malra adalah sebesar 11.344 KPM.

Penerima bantuan akan menerima jenis pangan beras sebesar 10 (sepuluh) kilogram, daging unggas sejumlah 1 ekor dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram dengan batas toleransi 0,9-1,1 kilogram, dan telur unggas sejumlah 1 (satu) pack isi 10 (sepuluh) butir setiap bulan, selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2023.

Sementara itu, DOLOG dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/sosial/kependudukan dan keluarga berencana saling berkoordinasi dalam rangka penyaluran, yang meliputi penetapan waktu, jumlah, titik bagi, dan asal gudang. Hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara rencana penyaluran.

Organisasi perangkat daerah dapat melakukan pengecekan kualitas bantuan pangan yang akan diserahkan oleh DOLOG.

Atas pengecekan kualitas, dibuatkan berita acara pengecekan kualitas pangan dalam penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan.

Apabila pada saat pemeriksaan di gudang layanan ditemukan kuantitas, mutu dan keamanan pangan dalam penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan tidak sesuai, maka bantuan pangan tersebut tidak dapat disalurkan dalam penyaluran cpp untuk pemberian bantuan pangan, dan dolog harus mengganti dengan pangan lain yang ada di gudang layanan.

Penyaluran daging unggas dan telur unggas untuk pemberian bantuan pangan

Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengenai permohonan Data 1.446.089 (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan puluh sembilan) Penerima Bantuan Pangan yang berisi informasi by name by address.

Pos terkait