Ambon, MalukuPost.com – Berkas pendaftaran tiga puluh lima (35) Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Ambon dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Ambon.
Hal ini dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon, Morits L Tamaela didampingi Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Ambon H. Adam Hadiba kepada wartawan usai mengajukan pendaftaran di KPU Kota Ambon, Paso, Jumat (13/05/2023).
“Setelah Komisioner KPU Kota Ambon memeriksa seluruh dokumen pendaftaran persyaratan calon legislatif baik secara fisik maupun secara digital yang tertuang di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU, seluruh dokumen pengajuan pendaftaran dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan diterima. Dengan demikian semua dokumen itu akan dilakukan verifikasi tentunya sesuai dengan penjadwalan berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkap Tamaela.
Wakil rakyat Kota Ambon yang satu ini berujar, diterimanya berkas oleh KPU sebagai pertanda baik bagi Partai NasDem kedepannya.
“Puji syukur seluruh berkas persyaratan yang tadi dimasukan dinyatakan diterima. Bagi kami adalah sebuah pertanda berkat,” ucapnya.
Dirinya berharap, KPU dan BAWASLU dapat menjalankan tugas dengan baik, termasuk masa verifikasi yang mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomo 10 Tahun 2023.
“Sebagai peserta kami akan menaati semuanya sehingga pada nantinya partai NasDem Kota Ambon Bersama tiga puluh lima anggota DPRD Kota Ambon dapat ditetapkan seusai waktunya,” pungkas Tamaela.
Untuk diketahui, Partai Nasdem Kota Ambon merupakan Partai kedua yang mendaftar, sebab sehari sebelumnya PDI-P sudah mendaftar.