Ambon, MalukuPost.com – H-1 penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi Maluku, sebanyak 10 Partai Politik belum mendaftaran Bacalegnya ke KPU setempat.
10 Partai tersebut yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Umat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, PSI, PPP.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menyatakan, pendaftaran bacaleg akan berakhir Minggu (14/05) besok. Khusus untuk hari terakhir, waktu pendafataran akan dibuka Pukul 08.00 WIT hingga 23.59 WIT.
“Karena itu, besok adalah kesempatan terkahir bagi 10 parpol yang hingga kini belum mendafatarkan Bacaleg.
Jadi besok, seluruh berkas pendaftaran akan kita teliti setiap pengajuan calonya. Besok hari terkahir, sehingga setiap parpol dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perbaikan, baik administrasi maupun pada aplikasi Silon sampai pukul 23.59 WIT,” ungkapnya di Ambon, Sabtu (13/05).
Dijelaskan Kubangun, sekalipun telah menyerahkan berkas pendafatran bacaleg ke KPU. Namun jika, belum sesuai dengan ketetntuanyang ada. Dan ketika melewati batas waktu pendaftaran pada pukul 23.59 WIT, maka secara otomatis partai tersebut tidak dapat mendaftarkan lagi bacalegnya.
“Saat ini ada 3 Partai yang telah memnginformasikan untuk melakukan pendafatran Besok. Yakni Partai Gerindra, Partai Gelora dan PSI. Namun kesempatan tetap diberikan bagi seluruh partai, untuk mendaftar bacaleg,” katanya.
Kubangun menambahkan, sebaiknya 10 partai yang akan mendaftarkan bacalegnya besok. harus lebih memperhatikan pendaftaran bacaleg lewat aplikasi Silon.
“Pastikan bahwa seluruh berkas telah tersubmit di aplikasi, agar nantinya ketika mendaftar parpol. tidak terjadi kesalahan yang nantinya menghambat proses pendaftaran. Oleh karena tidak ada lagi kesempatan bagi seluruh parpol. Jika telah melewati batas waktu pendafataran,” pungkasnya


