Kajati Maluku Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab SBT

lidik setda SBT

Ambon, MalukuPost.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku memeriksa 10 Saksi berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT).

Kasi penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan pemeriksaan itu dilakukan atas kasus dugaan penyimpangan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

“Saat ini tim pidsus Kejati maluku melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun Anggaran 2021. Penyidik telah memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya di Ambon, Senin (26/06).

Ketika ditanya siapa saja yang diperisksa dan kapan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu akan diperiksa, Wahyudi enggan menjelaskannya secara rinci.

“Untuk saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Siapa pun yang dianggap mengetahui akan kita periksa,” tandasnya.

Pos terkait