Ditjen PSDKP KKP Gelar Kegiatan Pengumpulan Informasi-Aspirasi Di Malra

Pembukaan kegiatan Pengumpulan Informasi Dan Aspirasi oleh Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. (foto: MalukuPost.com).

Langgur, MalukuPost.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gelar kegiatan pengumpulan informasi dan aspirasi.

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dan evaluasi Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Pengawasan Perikanan Provinsi Maluku tersebut, dilaksanakan di Langgur, Selasa (11/7/2023).

Pantauan media ini, hadir dalam kegiatan dimaksud yakni Bupati setempat M. Thaher Hanubun, Pengawas Perikanan Ahli Utama Eko Rudiyanto, dan Kepala Dinas Perikanan Malra Nicodemus Ubro.

Pada kesempatan itu, Bupati Hanubun menjelaskan potensi perikanan Malra dan peran strategis pengawasan terhadap sumber daya perikanan.

Dalam RPJMD 2018-2023, sektor Perikanan dan Pariwisata ditempatkan sebagai sektor unggulan dalam mendorong pembangunan ekonomi, dimana Malra merupakan kabupaten kepulauan dengan luas wilayah lautnya melebihi 75%.

Untuk itu, lanjut Bupati, pengawasan perikanan memiliki peranan strategis dalam rangka pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Bupati Hanubun mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut sangat membatasi dan menghambat upaya Pemda ygturut serta untuk melakukan pengawasan terhadap sumber daya perikanan, sedangkan disisi lain, pemerrintah kabupaten/kota berada pada lokasi-lokasi penangkapan.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perikanan Terukur telah membuka ruang kepada Pemda kabupaten/kota untuk turut serta dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Selaku Bupati Malra dirinya berharap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sementara dibahas, dapat memberikan kewenangan kepada Pemda kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap zona penangkapan nelayan lokal dan zona tempat bertelur ikan.

“Saya juga berharap adanya fasilitas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk membantu sarana-prasarana terkait pengawasan sumber daya perikanan,” pungkas Bupati.

Pos terkait