Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Kota Ambon bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) Pekerja Rentan yang meninggal dunia kepada 10 Ahli Waris Keluarga.

Santunan jaminan kematian ini diserahterimakan secara simbolis oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Ambon, Dwi Ari Wibowo dalam apel pagi ASN, Senin (31/07/2023) di Balai Kota.

Wattimena usai penyerahan, menjelaskan Pemkot setiap tahunnya mengalokasikan Rp 10 Milyar guna menjamin 40 ribu Pekerja rentan di kota Ambon yang pendapatannya minim.

“Bahkan atlet yang mewakili kota Ambon juga kita beri jaminan kalau mereka kecelakaan atau cedera, ya kita tidak berharap seperti itu, tetapi kita berikthiar agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.

Dikatakan, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjamin para pekerja rentan yang mengalami kecelakaan bahkan kematian.

“Tanggungjawab pemerintah untuk memberikan jaminan, kalau ada kecelakaan kerja. Memang kita tidak berharap ada kecelakaan, karena itu para pekerja juga harus berhati-hati,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ambon, Dwi Ari Wibowo, menjelaskan sejak bulan Maret 2023, ada 12.500 pekerja rentan yang terdaftar, dan 10 diantaranya mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

“Untuk itu dihari ini kita serahkan secara simbolis jaminan Kematian, bagi 10 ahli waris masing-masing sebesar Rp 42 Juta sehingga total keseluruhan yakni Rp 420 Juta,” pungkasnya.

Pos terkait