Dispenda Kota Ambon Diduga Rekayasa Nilai PBB Hotel Tirta Kencana dan Alfamidi

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), diduga secara sengaja melakukan penagihan pajak (PBB) yang tidak seharusnya kepada pihak Hotel Tirta Kencana.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Ambon, Steve Paliama kepada wartawan, Selasa (22/08/2023), menindak lanjuti laporan pemilik Hotel tersebut pagi tadi.

“Pemilik Hotel Tirta Kencana yang ada di daerah Amahusu baru melaporkan ke kami tadi pagi bahwa PBB (Pajak Bumi Bangunan) mereka dibayar sekaligus dengan Alfamidi yang menggunakan lahannya,” ungkap Steve.

Diceritakan, pemilik Hotel sudah bertanya langsung terkait pembayaran pajak double ini, namun pihak Dispenda mengaku bahwasannya pembayaran pajak tersebut harus seperti itu, dalam arti digabungkan menjadi satu.

Padahal, seharusnya jika Alfamidi sudah menyewa bangunan atau tanah, itu berarti nilai koefisiennya juga harus pecah dan berbeda karena tidak lagi digunakan pihak Tirta Kencana.

“Kan kalau Alfamidi sudah sewa bangunan dan tanah, berarti pecah dong nilai koefisiennya. Harus berbeda karena tidak digunakan oleh pihak dalam hal ini Tirta Kencana bahkan secara utuh sudah disewa, sehingga mestinya dipisahkan,” tuturnya.

Anehnya lagi, ternyata pihak Alfamidi juga memiliki PBB sendiri, padahal pemilik Hotel dimaksud telah melakukan pembayaran PBB sekaligus dengan lahan yang disewa Alfamidi.

“Pemerintah Kota Ambon tetap paksa dia bayar PBB secara full bahkan yang menjadi aneh PBB untuk Alfamidi juga ada. Pertanyaan kami, siapa-siapa yang jahat dalam hal ini? Pemerintah Kota Ambon atau pengusaha,” tegasnya.

Menurut pihak Tirta Kencana, lanjut Steve, pembayaran PBB di tahun ini juga mengalami kenaikan yang cukup besar dari sebelumnya hanya 13 juta Rupiah, naik menjadi 15 juta Rupiah.

Ketika ditelusuri mengapa bisa sebesar ini, Pemerintah Kota Ambon memberikan jawaban bahwa itu juga bagian dari pajaknya Alfamidi.

“Nah padahal secara bangunan Alfamidi kan sewa dari dia dan itu secara pertanggungjawaban mestinya terlepas pisah, bukan gabung dengan punya dia lagi,” cetusnya.

Dengan demikian, Sekretaris DPK Apindo Kota Ambon ini mengaku pihaknya akan menyurati Komisi II DPRD Kota Ambon, sekaligus melaporkan langsung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Untuk diketahui, setiap wajib pajak bisa dijadikan status konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tandasnya.

Pos terkait