Bula, MalukuPost.com – Bupati Kabupaten SBT, Mukti Keliobas menegaskan, ASN (Aparat Sipil Negara) lingkup Pemkab SBT akan mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bulan Juni hingga Desember tahun ini.
“Hari ini saya informasikan, ASN akan diberi tunjangan perbaikan penghasilan bulan Juli sampai Desember. Ini untuk mendorong dan menyemangati ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat SBT,” kata Keliobas setelah mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia di Lapangan Pancasila, Kamis, (17/8/2023).
Ia menjelaskan, ASN dapat mendapatkan TPP melalui berbagai mekanisme yang biasanya diatur oleh peraturan dan kebijakan pemerintah daerah atau instansi tempat ASN tersebut bekerja. TPP biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang ASN. Rincian mengenai persyaratan dan mekanisme pemberian TPP dapat berbeda-beda antara instansi pemerintah dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Diberi tambahan penghasilan diluar gaji terhitung bulan Juli hingga Desember tahun ini. Namun tetap memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat,” jelas Keliobas.
Bupati dia periode itu juga mengumumkan pemberlakuan hari kerja.
“Setelah TPP diberikan, maka berlaku lima hari kerja. Mulai Senin hingga Kamis. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIT,” jelas Keliobas.
Sementara itu, Kepala Badan BPKAD Bakri Moni menerangkan, pembayaran TPP bagi ASN seringkali didasarkan pada sejumlah indikator yang mengukur kinerja dan prestasi kerja mereka. Indikator-indikator ini dapat berbeda-beda antara instansi pemerintah, tetapi umumnya mencakup hal-hal seperti produktivitas, kualitas pelayanan, pencapaian target, kehadiran, dan faktor-faktor lain yang menilai kontribusi ASN terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
Tetapi, pembayaran TPP juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah atau instansi yang bersangkutan. Ini berarti bahwa jumlah TPP yang dibayarkan kepada ASN dapat bervariasi tergantung pada keadaan keuangan daerah atau instansi tersebut. Jika daerah atau instansi mengalami kendala keuangan, TPP mungkin harus disesuaikan sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.
Penentuan indikator kinerja dan besarnya TPP biasanya diatur dalam peraturan dan kebijakan yang berlaku, dan seringkali melibatkan unit keuangan dan sumber daya manusia untuk memastikan kesesuaian dengan anggaran dan keadaan keuangan yang ada.
“Pembayaran TPP bagi ASN memiliki delapan indikator. Namun untuk SBT sesuai kemampuan keuangan daerah, baru membayar TPP berdasarkan tiga indikator dari delapan indikator tersebut. Tiga indikator ini adalah beban kerja, kondisi kerja dan indikator kelangkaan profesi,” terang Moni.
Mengenai teknis pembayaran, Moni menegaskan, teknis pembayaran TPP yang masih ditampung dalam anggaran belanja pegawai sekretariat daerah adalah praktik umum dalam pengelolaan anggaran di banyak pemerintah daerah. Dalam hal ini, dana yang digunakan untuk membayar TPP ASN masih dialokasikan dan dianggarkan dalam pos anggaran belanja pegawai yang dikelola oleh sekretariat daerah atau instansi yang setara. Ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang terpusat untuk tunjangan dan gaji pegawai, termasuk TPP.
Pengelolaan yang cermat terhadap anggaran ini memastikan bahwa pembayaran TPP dapat dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, proses pembayaran TPP dapat melibatkan berbagai tahapan yang melibatkan unit keuangan, sumber daya manusia, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memverifikasi kelayakan penerimaan TPP oleh ASN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran TPP sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
“Saat ini uangnya ditampung di anggaran belanja pegawai sekretariat daerah. Nanti pada saat APBD perubahan akan dileburkan masuk di OPD masing-masing, sehingga baru dicairkan bersamaan dengan gaji. Olehnya itu, akan ada rapelan terhitung dari Juli hingga Desember,” jelasnya.