Tual, MalukuPost.com – Pemerintah Kota Tual dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang gandeng Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Pelaksanaan kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, yang diwakili oleh Asisten II Setda Kota Tual, Dullah Atnangar, di Tual, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas dan keterampilan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Tual.
Pelaksanaan jasa konstruksi, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan melakukan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
Dan dalam aturan tersebut sudah dijelaskan pada pasal 70 ayat 1 berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
“Sertifikasi kompetensi kerja adalah langkah penting dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang,“ katanya.
Dalam dunia yang penuh persaingan seperti sekarang, memiliki sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional menjadi salah satu faktor penentu kesuksesan kita dalam dunia kerja.
Sekda mengingatkan, sertifikasi ini bukan hanya sekadar lembaran kertas, melainkan cerminan dari kemampuan, dedikasi, dan komitmen kita terhadap profesionallisme.
“Saya berharap, apa yang kita pelajari dan diskusikan dalam kegiatan ini dapat segera diaplikasikan dalam praktik sehari-hari,” ujarnya.


