Berkas Kasus Penggelapan Dana BPR Modern Express Ambon Dilimpahkan Ke JPU

kasus bank modern express ambon

Kuasa Hukum: BPR Modern Terkesan Subjektif Hitung Kerugian

Ambon, MalukuPost.com – Berkas Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern dengan tersangka Denny Frangklin Saiya alias Sultan Talaga Raja akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dilingkup Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (19/10/2023) menyebutkan. Berkas perkara dugaan penggelapan dana BPR Modern dan tersangka Denny Saiya telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, dan diterima oleh Donald Retob.

“Kemarin saat pelimpahan berkas perkara kasus ini, tersangka di dampingi kuasa hukumnya Patrick Rahakbauw, ” jelas sumber tersebut.

Terkait hal tersebut, Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun yang dikonfirmasi media ini melalui whatsapp, hingga berita ini di muat tidak menanggapinya.

Sementara itu kuasa hukum Denny Saiya, Patrick Rahakbauw yang dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut mengakui, bahwa dirinya mendampingi kliennya itu ketika datang ke kejaksaan negeri Ambon.

Menurut Rahakbauw, dalam kasus yang dihadapi kliennya itu, pihak BPR Modern tidak mampu menemukan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan Saiya. Begitu juga ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dalam kasus itu dan OJK juga tidak menemukan adanya kebocoran dana BPR Modern.

“Klien kamilah sendiri yang mengakui perbuatannya. Bahkan klien kami yang membuka cara dia diduga mengambil uang dari bank. Dan klien kami ini didepan orang BPR Modern mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Rahakbauw menandaskan, setelah pengakuan Saiya pihak OJK lantas meminta BPR Modern untuk menyerahkan bukti bukti yang ditunjukkan oleh Saiya. Setelah mengantongi bukti tersebut OJK lantas membuat rekomendasi kepada Kejaksaan Agung guna melakukan pengumpulan data dan penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang milik BPR Modern.

“Dalam kasus ini BPR Modern yang mengklaim pihaknya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp67 miliar. Dan klien kami telah mengganti kerugian BPR Modern dengan aset yang dimiliki klien kami sebesar Rp75 miliar,”ungkapnya.

Dijelaskan Rahakbauw, terkait hal itu, pihak BPR Modern menolak kalau Saiya telah mengganti seluruh kerugian yang dialami BPR Modern bahkan ada kelebihan bayar yang dilakukan oleh Saiya. pihak BPR Modern menyatakan bahwa Denny Saiya baru mengembalikan setengah dari kerugian yang dialami BPR Modern. Padahal kliennya telah menyerahkan aset miliknya baik aset bergerak dan tidak bergerak berupa rumah mewah di kawasan Talaga Raja, beberapa apartemen di kawasan Meikarta Jakarta, beberapa bidang lahan yang tersebar du Maluku maupun luar Maluku, villa di Bandung serta asset bergerak berupa belasan unit mobil hingga beberapa unit mobil khusus pengangkut kontainer.

“Tidak itu saja, selain aset pribadi milik Denny Saiya, ada juga aset milik keluarga Denny Saiya yang berada dikampung halamannya dan beberapa tempat. Bahkan pihak BPR Modern juga telah menyita dan melelang puluhan jam tangan mewah milik Denny Saiya guna menutupi kerugian yang diduga dialami BPR Modern,” katanya.

“Tidak itu saja klien saya, Denny Frangklin Saiya juga telah menyetorkan uang tunai kepada pihak BPR Modern dimana penyetoran nya dilakukan Saiya bertahap sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan total penyetoran sebesar Rp6,5 miliar. Yang tidak bagusnya penghitungan dugaan kerugian yang dialami BPR Modern dilakukan sepihak oleh BPR tanpa melibatkan tim aprisal independen, sehingga hasil penghitungan kerugian sesuai penghitungan tersebut sangat sangtalah subjektif,” katanya lagi.

Rahakbauw menegaskan, jika penghitungan dugaan kerugian yang dialami BPR Modern dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan tim apresal independent atau tim audit eksternal yang independen, maka sekalipun Denny Frangklin Saiya memiliki aset triliunan rupiah maka tetap saja pihak BPR Modern akan menyatakan kalau semua yang dibayarkan itu masih saja kurang.

“Oleh karena itu selaku kuasa hukum Denny Frangklin Saiya, saya akan meminta secara resmi tim apresal independen atau tim audit independen external untuk melakukan penghitungan dugaan kerugian yang dialami BPR Modern. Jika nantinya hasil penghitungan tim apresal independen ini menyatakan bahwa ada kelebihan bayar yang dilakukan klien kami Denny Frangklin Saiya, maka kami akan menuntut pihak BPR Modern guna mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada klien kami,” pungkasnya.

Pos terkait