Langgur, MalukuPost.com – Pasca gelar perkara penganiayaan terhadap wartawan Carang TV Yoseph Leisubun oleh terduga DR, naik status penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara (Malra), Iptu Dominggus Bakarbessy, kepada awak media di Langgur, Sabtu (30/9/2023).
”Benar, Satreskrim Polres Malra telah laksanakan gelar perkara ini, Kamis (28/9) malam. Dan dari hasil gelar perkara ini, penyidik Polres Malra meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan Wartawan Carang TV Ambon, Yosep Leisubun dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
“Dari hasil gelar perkara itu, lanjut Bakarbessy, Polres Malra telah menetapkan terlapor, DR sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” kata Bakarbessy menambahkan.
Diketahui sebelumnya, terkait informasi mediasi, antara korban Yosep Leisubun dan terlapor DR di Polres Malra, Bakarbessy menegaskan terlapor meminta bertemu korban, sehingga penyidik Polres Malra memfasilitasi pertemuan itu.
”Untuk Restorative Justice (RJ) Kepolisian, permintaan itu datang sendiri dari terlapor yang meminta bertemu korban, wartawan Yosep Leisubun, lalu polisi fasilitasi,” tuturnya.
Dia membantah pemberitaan sejumlah media di Ambon, kalau urusan Restorative Justice bukan rana pihak Kepolisian.
”Kasus dugaan penganiayaan wartawan Yosep Leisubun, penyidik Polres Malra tetap melaksanakan proses hukum, sesuai laporan polisi yang dibuat korban. Urusan penyelesaian keluarga atau perdamaian ada di terlapor dan korban, kami hanya menunggu laporan,” jelasnya.


