Setelah Desa Dullah Laut, Kini Jaksa Fokus Tuntaskan Dugaan Tipikor DD Dusun Fair

Tual, MalukuPost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual fokus tuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dusun Fair, Kota Tual

Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari setempat Rendra Taqwa Agusto, saat dihubungi via telepon, Sabtu (30/9/2023).

Rendra mengungkapkan, saat ini dugaan tipikor anggaran dana desa (DD) Dusun Fair masih tahap penyidikan.

“Saat ini masih tahap penyidikan, dan belum ditetapkan tersangka (TSK),” kata Rendra.

Ia menjelaskan, Jaksa penyidik masih berkoordinasi dengan ahli terkait penghitungan kerugian negara.

“Kita masih mencari ahli yang tepat untuk menghitung kerugian negara itu. Jadi kami masih koordinasi dengan ahli. Setelah penghitungan kerugian negara baru ditetapkan TSK,” pungkasnya.

Rendra menyatakan, intinya pihak Kejari Tual berupaya secepatnya untuk menuntaskan kasus dugaan tipikor DD Dusun Fair.

“Kemarin itu ada dua perkara dugaan tipikor yakni desa Dullah Laut dan Dusun Fair. Untuk desa Dullah Laut kan sudah ada progress, dan dalam minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi kami rampungkan dulu satu per satu,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari Tualnews.com, pada masa kepemimpinan Kepala Dusun (Kadus) Fair, Mohamad Silayar, dirinya mengelola ADD tahun 2017 pada tahap III sebesar Rp 300-an juta.

Kemudian di tahun 2018 dana desa yang diterima Dusun Fair, Rp 1.103.705.350,- dan tahun 2019 juga dengan nominal ADD yang sama.

Sehingg total keseluruhan ADD yang diterima Dusun Fair sejak tahun 2017 hingga 2019 yang dikelola Mohamad Silayar selaku Kadus sebesar Rp. 2,5 milyar. Pada infografis APBDes Dusun Fair tahun 2019, alokasi pendapatan dana Desa Rp 1.103.705.350,-.

Anggaran desa itu diperuntukkan bagi belanja desa/dusun meliputi empat bidang masing-masing, bidang penyelenggaraan pemerintahan desa (46%) Rp. 512.107.310, bidang pelaksanaan pembangunan desa (30 % ) Rp. 330.353.000,-, bidang pembinaan kemasyarakatan ( 4% ) Rp. 39.840.000,- dan bidang pembinaan pemberdayaan masyarakat ( 20% ) Rp. 221.405.000,-.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait