Tiga Mantan Pj. Kepala Desa Dullah Laut Kembalikan Uang Negara

FB IMG 1696713296100

Tual, MalukuPost.com – Ketiga mantan Pj Kepala Ohoi (Desa) Dullah Laut, Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual, mengembalikan uang negara.

Mereka masing-masing BS, MJ dan YR, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tual pada Rabu (04/10/2023).

Ketiga mantan Pj Kepala Ohoi tersebut langsung bertemu penyidik Kejari Tual Prasetyo Purbo dan Pradewa Artha.

Kasi Intelijen Kejari setempat Rendra Taqwa Agusto saat dihubungi media ini di Tual, Rabu (11/10) membenarkan hal tersebut.

Diketahui sebelumnya, ada temuan ahli penghitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi desa Dullah Laut.

“Mereka bertiga ini punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sebagai jaksa, menerima pengembalian itu dan kemudian menyetor ke kas negara,” tandas Rendra.

Rendra menjelaskan, proses pengembalian kerugian keuangam negara itu difasilitasi oleh Kabag Hukum Pemkot Tual sebagai saksinya.

Kerugian negara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi itu yakni untuk ADD tiga tahun anggaran masing-masing 2017, 2018 dan 2019.

Diakuinya, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut erat kaitannya dengan ditetapkannya mantan bendahara Desa Dullah Laut sebagai tersangka (TSK) beberapa waktu lalu.

“Tentu ada kaitannya, karena dari pemeriksaan TSK itulah diketahui para pejabat kepala desa ini memakai uang dari bendahara dengan jumlah yang mereka kembalikan,” untkapnya.

Terkait status dari ketiga Pj. Kepala Desa tersebut, Rendra mengatakan, saat ini mereka masih berstatus mereka sebagai saksi.

“Nanti kemungkinan statusnya akan naik atau tidak itu tergantung dari perkembangan,” tandasnya.

Rendra menegaskan, sesuai pasal 4 Undang-Undang Tipikor menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak akan menghapus pidana.

“Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Peranan ketiganya seperti apa. Tunggu sajalah perkembangam selanjutnya,” bebernya.

Sesuai data yang dihimpun media ini, total kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Dullah Laut untuk tiga tahun anggaran (2017 hingga 2019) yang dikembalikan sebesar Rp. 100 juta lebih (Rp. 117.300.000).

Penyidik Kejari Tual masih terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dullah Laut Kota Tual.

Tentunya, dengan pengembalian uang negara (Dana Desa Dullah Laut), akan jadi pertimbangan Majelis Hakim saat digelarnya sidang Tipikor nanti.

Pos terkait