
Dalam kegiatan tersebut Penjabat Walikota Tual Akhmad Yani Renuat, membacakan Ikrar Netralitas Pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Ikrar dimaksud sebagai berikut :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Unit kerja Masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan public baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan Seluruh Elemen masyarakat serta tidak nemihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidalk menyebabkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudikan netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Pada kesempatan itu, dibacakan pula pakta intergrasi PNS pada pemilu dan pilkada tahun 2024, yang berbunyi :
1. Menjaga dan menegakan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan public baik sebelum, selama maupun Sesudah pelaksanaan Pemiu dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konfik kepentingan, tidalk melakulkan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan Seluruh Elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertetu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak đan tidak menyebabkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


