Jakarta, MalukuPost.com – Hendrik Lewerissa dipercayakan mewakili Fraksi Gerindra untuk menyerahkan dokumen pandangan umum Fraksi pada rapat paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Hendrik Lewerissa yang merupakan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, mengatakan dokumen pandangan umum yang diserahkan berkaitan dengan perubahan keempat Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
“Ada beberapa hal yang menjadi catatan Fraksi Gerindra, bahwa saat ini terdapat 101 daerah yang telah diisi Penjabat Kepala Daerah sejak tahun 2022,” katanya.
“Di tahun 2023 sebanyak 170 Penjabat Kepala Daerah, serta 270 Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada tahun 2020 akan berakhir 31 Desember 2024. Selain itu, terdapat empat Daerah Otonomi Baru di Papua dan Papua Barat,” katanya lagi.
Menurut Lewerissa jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan November, maka dipastikan terjadi 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah defenitif di tahun 2025.
“Ini juga menjadi alasan mengapa dipandang perlu melakukan perubahan keempat terhadap UU tersebut,” tandasnya.
Dijelaskan Lewerissa, ada beberapa norma tambahan yang diperjuangkan fraksi Gerindra yakni untuk Anggota Legislatif (Aleg) DPR RI, DPD RI maupun DPRD Provinsi. dan Kabupaten/Kota yang ingin maju dalam Pilkada tidak perlu mengundurkan diri.
“Cukup dengan mengajukan cuti,” tegasnya.
Lewerissa menambahkan, Fraksi Gerindra juga mendukung penguatan anggaran baik yang berasal dari APBN maupun APBD kepada penyelenggara Pilkada, dengan menambahkan frasa sesuai dengan kebutuhan pemilihan.
“Saya kira itu dukungan politik kami kepada penyelenggara Pilkada, yang akan melaksanakan tugasnya dengan baik di tahun 2024 nanti,”pungkasnya.