Tual, MalukuPost.com – Perkara (kasus) kepemilikan tanah di Kota Tual yang menyeret oknum anggota Polres setempat hingga kini terus bergulir.
Bahkan sudah menjadi atensi (perhatian) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Terkait hal tersebut, anggota Polres Tual, AKP La Ode Arif Jaya (AJ), resmi mempolisikan Abdul Rifai Tamnge, di Polres setempat, Senin (4/12) lalu. Hal tersebut tertuang dalam pemberitaan media ini sebelumnya.
Laporan tersebut adalah buntut dari pemasangan sasi (bahasa Kei: hawear) warga Dusun Dumar, Kota Tual, Abdul Rifai Tamnge bersama keluarga, Jumat siang (01/12) lalu.
Sementara itu laporan pengaduan yang dibuat pelapor, Abdul Rifai Tamnge, tanggal 25 Oktober 2023 kepada Kapolres Tual, lebih cepat mendapat atensi Kapolda Maluku.
Data yang dihimpun media ini, surat undangan klarifikasi yang ditandatangani Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Nugroho Agus Setiawan, S.I.K, M.H, tanggal 13 November 2023, ditujukan kepada Abdul Rifai Tamnge di Kota Tual.
Surat undangan klarifikasi, Nomor: R /355/XI/WAS 2.4/2023/Bidpropam, minta Abdul Rifai Tamnge hadir di Sunbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, Jumat 17 November 2023, pukul 10.00 WIT, dalam rangka permintaan klarifikasi atas laporanya itu.
Kliennya dilapor balik oleh oknum polisi AJ, Penasehat Hukum (PH) Pelapor (atas nama Abdul Rifai Tamnge) Abdul Hamid Fakaubun, S.H saat dihubungi media ini, Minggu (10/12/2023) pun bereaksi.
Tidak tanggung-tanggung, dirinya menantang AJ agar jangan hanya berbicara di media saja.
“Selaku kuasa hukum saya menantang dia (AJ) agar gentelman mempertanggung jawabkan apa yang dia sampaikan, jangan hanya berbicara di media. Apakah betul AJ sudah buat laporan aduan ke Polres Tual ? Coba dicek dulu, jangan sampai beliau hanya bilang (bicara) saja untuk menakuti klien saya,” ungkap Fakaubun.
Penyampaian Fakaubun tersebut bukan tanpa alasan, karena AJ dalam pemberitaan sejumah media menyatakan bahwa ia telah membuat laporan aduan ke Polres setempat. Namun terbukti, hingga berita ini siar, kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa di Polres Tual.
“Karena sampai hari ini saya cek itu belum ada laporan. Kalau berani itu buatlah laporan polisi (resmi). Kami tantang itu, agar kita sama-sama membuktikan,” tegas Fakaubun.
Untuk itu, lanjut Fakaubun, ia telah mengingatkan kliennya untuk tidak (jangan) takut.
“Saya bilang ke klien saya, jangan takut, karena saya hakul-yakin seratus persen dalam perkara ini nanti ada yang ditangkap. Karena akta notaris baik AJB yang diterbitkan oleh Notaris Crisdy Lewerissa alias Kece maupun sertifikat yang dipalsukan, saya hakul-yakin akan kawal perkara ini sampai ada yang ditersangkakan. Polres tidak boleh melindungi kejahatan, karena sudah banyak mafia tanah di Kota Tual dan Maluku Tenggara yang tidak pernah diberikan sanksi hukum,” beber Fakaubun.
Menurutnya, mafia-mafia tanah seperti ini (apalagi Tual dan Malra dikenal dengan tanah adat) tidak boleh ada yang mengganggu tatanan adat. Jangan hanya karena memiliki kekuasaan, nama besar (seolah-olah bisa berkuasa dan berintervensi proses penegakan hukum).
“dalam menangani perkara klien saya ini, saya akan membuktikan bahwa saya hakul-yakin bahwa ada orang-orang yang akan ditersangkakan karena banyak bukti pendukung,” tandasnya.
Hingga saat ini, Notaris Notaris Crisdy Lewerissa alias Kece tidak berada di Kota Tual (wilayah kerjanya), bahkan papan nama Kantor Notaris pun sudah tidak ada (diturunkan)
Penasehat hukum muda dan energik itu berharap pihak Polres Tual agar memantau yang bersangkutan (Crisdy Lewerissa alias Kece), karena ketakutan saya adalah yang bersangkutan akan melarikan diri, karena beliau dianggap saksi kunci dalam perkara ini.
Diungkapkan Fakaubun, ada beberapa saksi (namanya disebutkan dalam AJB) yang ditemuia kliennya telah membantah beberapa keterangan-keterangannya juga.
“Jadi, tabir (masalah) ini akan dibuka pelan-pelan seterang-terangnya. Saya berharap aparat penegak hukum tidak boleh pandang buluh dalam memproses masalah ini. Kita minta Polres maupun Polda itu kooperatif dan profesional dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.