Tual, MalukuPost.com – Anggota Polres Tual, La Ode Arif Jaya (AJ), resmi mempolisikan Abdul Rifai Tamnge, di Polres setempat, Senin (4/12/2023).
Laporan tersebut adalah buntut dari pemasangan sasi (bahasa Kei: hawear) warga Dusun Dumar, Kota Tual, Abdul Rifai Tamnge bersama keluarga, Jumat siang (01/12) lalu.
Informasi yang dihimpun media ini, Hawear tersebut dipasang oleh Tamnge bersama keluarga di dua lokasi diatas tanah seluas 1.205 M2 yang diklaim milik Rifai Tamnge.
Terkait pemasangan sasi dimaksud, AJ kemudian melaporkan tindakan penyerobotan lahan tanah miliknya, pencemaran nama baik dan pembuatan laporan palsu.
“Benar, saya sudah buat laporan pengaduan di Polres Tual, terkait laporan palsu, penyerobotan lahan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Abdul Rifai Tamnge,” ungkap AJ kepada awak media di Tual.
AJ menegaskan, tanah yang dipasang tanda larangan Hawear di Dusun Dumar, Kota Tual adalah miliknya, sesuai bukti sertifikat tanah yang dikantongi dari Kantor BPN Malra dan Kota Tual.
”Itu tanah milik saya, kok Abdul Rifai Tamnge, sampaikan tidak pernah terima uang, saya bisa tunjukkan bukti kwitansi penerimaan uang selama ini,” beber AJ.
Bukti kwitansi penerimaan uang tanah itu, lanjut AJ, ditandatangani dan diterima langsung oleh Abdul Rifai Tamnge beberapa kali.
”Terakhir, Abdul Rifai Tamnge datang memohon minta uang untuk urus pernikahan bersama isteri ketiga,” katanya.
Terkait kepemilikan lahan dalam sertifikat, anggota Polres yang bertugas di Kantor BNN Kota Tual itu menyatakan, untuk peralihan nama kepemilikan bukti sertifikat tanah dari Abdul Rifai Tamnge kepada dirinya sudah sesuai prosedur yakni penandatanganan akta jual-beli tanah antara kedua pihak (penjual dan pembeli) dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Chrisdy Leiwarisa, SH.
Salah satu stafnya yang saat dikonfirmasi via telepon seluler saat itu, Hendrik Heatubun, SH, membenarkan pembuatan dan penandatanganan akta jual-beli tanah antara penjual (Abdul Rifai Tamnge) dan pembeli (La Ode Arif Jaya) dihadapan Notaris/PPAT, Crisdy Lewerissa, SH.
“Benar, akta jual-beli tanah kedua pihak dibuat dan ditandatangani kedua pihak didepan Notaris/PPAT Pak Crisdy Lewerissa, saya juga tanda tangan sebagai saksi waktu itu,” ungkap Heatubun.
Selanjutnya, kepada awak media AJ menambahkan, laporan pengaduan ini awalnya dilaporkan Abdul Rifai Tamnge di Polres Tual dan Polda Maluku.
Atas dasar itu, AJ telah diundang ke Polda Maluku untuk klarifikasi laporan dimaksud dengan melampirkan bukti-bukti kwitansi penerimaan uang dan akte jual beli tanah yang diterima serta ditandatangani Abdul Rifai Tamnge..
Untuk diketahui, dari data dan dokumen yang diterima media ini, Akta Jual Beli Tanah itu dibuat kedua pihak didepan Notaris/PPAT, Crisdy Lewerissa, SH.
Dokumen akta jual beli tanah tersebut ditandatangani penjual (pihak pertama) Abdul Rifai Tamnge, dan pembeli (pihak kedua), La Ode Arif Jaya (diatas meterai enam ribu), terjadi tanggal 15 Desember 2015.
Akta jual-beli tanah Nomor : 75/JB/XII/2015, yang diketik pakai mesin ketik ini, selain ditandatangani kedua pihak, juga ditandatangani Notaris/PPAT, Crisdy Lewerissa, SH bersama dua saksi yakni Hendrik Heatubun, S.H dan Ny. Penina Refialy.
Total luas tanah yang saat ini menjadi objek konflik sesuai akta jual-beli tanah tersebut diatas seluas 947 M2, dengan harga jual sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).