84 Anggota KPPS Negeri Negeri Lima Dilantik

IMG 20240125 223359 jpg

Malteng, MalukuPost.com, – Atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik 84 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Negeri Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah untuk pemilu 2024 di Kantor Desa setempat, Kamis, (25/1/2024).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ketua PPS Negeri Negeri Lima, Muhammad Wasli Mahulauw mengatakan, KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

“Pada hari ini dilakukan pelantikan KPPS sebanyak 5.741.127 orang untuk 820.161 TPS. Lokasi pelantikan KPPS tersebar di 71 ribu titik,” kata Hasyim.

Pelantikan ini, lanjut Hasyim, juga ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di lokasi pelantikan. KPU menyadari dengan tercetak banyaknya logistik pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam. KPU memandang pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

“Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik pemilu 2024 sekitar 65.998.000 ton atau setara dengan 65.998.000 kg kertas. Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kg kertas,” ujarnya.

Berdasarkan hal diatas, Hasyim lalu mengalikan 5.709.898 bibit pohon dengan 11,6 kg yang menghasilkan 66.234.816 kg atau 66.234 ton. Jumlah ini hampir setara dengan kertas yang digunakan di pemilu 2024.

“Hal ini sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Maha Yang Maha Kuasa, merasa terima kasih kepada bumi dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam pemilu 2024,” terangnya.

KPU, kata Hasyim, lalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bimbingan teknis kepada 7 orang anggota KPPS. Jumlah ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimbingan teknis kepada 1 orang anggota KPPS.

“Kami berharap, anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, profesional, berintegritas, bertanggung jawab, transparan dan bekerja dengan niat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tutup Hasyim.

Pos terkait