Kejari SBT Periksa Lima Orang Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Bandara

Bula, MalukuPost.com – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait laporan pengaduan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kelima orang yang diperiksa pada Kamis, 25 Januari 2023, terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial PC dan H dari Bandara Kufar, serta tiga pegawai honorer dengan inisial S, SA, dan ML. Dari enam pegawai yang diundang, satu orang meminta penundaan pemeriksaan hingga Senin pekan depan.

Total nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 dilaporkan sebesar Rp 3.841.928.000, dengan rincian Rp 1.805.920.000 untuk tahun 2022 dan Rp 2.036.008.000 untuk tahun 2023. Diduga anggaran pemeliharaan ini telah dialokasikan sejak tahun 2020, saat pandemi Covid-19, di mana Anggaran Belanja Modal dipangkas habis sedangkan Anggaran Belanja Pegawai dan Barang Pemeliharaan tidak terdampak.

Menurut sumber media ini, mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar, menyatakan bahwa seluruh anggaran pemeliharaan telah habis dipangkas, meminta partisipasi pegawai ASN dan non-ASN untuk melakukan kerja bakti.

Pada tahun 2021, alasan yang digunakan masih terkait Pemulihan Ekonomi dan Pandemi Covid-19 sehingga anggaran pemeliharaan nihil. Pada tahun 2022, alasan pembangunan Ibukota Negara Baru di Kalimantan juga mengakibatkan anggaran pemeliharaan tidak tersedia.

Namun, berdasarkan data yang dilaporkan ke jaksa, terungkap bahwa pada tahun 2022 ada anggaran pemeliharaan sebesar Rp 1.805.920.000. Sedangkan pada tahun 2023, dengan pola kerja yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat anggaran pemeliharaan sebesar Rp 2.036.008.000, dengan seluruh pekerjaan dikerjakan oleh pegawai ASN dan non-ASN melalui kerja bakti.

Kasi Intel Kejari SBT Rian dan Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang telah dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Pos terkait