Tual, MalukuPost.com – Kasus (perkara) penjualan BBM ilegal jenis solar yang kini ditangani pihak Polres Tual menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga kini berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Kepada awak media di Tual, Kamis (25/1/2024), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tual, Rendra Taqwa Agusto membenarkannya.
Rendra menjelaskan, alat bukti formil dan materiil dari kasus tersebut yang belum dilengkapi.
“Berkas BBM ilegal yang disampaikan penyidik Polres Tual kini telah dikembalikan lagi oleh Jaksa pada 24/1/2024,” kata Rendra.
Pengembalian berkas tersebut, lanjut Rendra, karena berkas tahap awal, penyidik tidak melengkapi sejumlah bukti yang diminta Jaksa Penyidik.
“Pelimpahan berkas BBM sudah dua kali dikembalikan,” ujarnya.
Rendra mengungkapkan, pengembalian dokumen (berkas) tersebut lantaran hingga kini ada sejumlah saksi belum diperiksa.
Selain itu, beberapa barang bukti yang belum dilampirkan penyidik, seperti Kapal KM. Cipta Karya Papua, yang saat ini tidak berada di wilayah Kota Tual.
Akibat belum dilengkapinya dokumen-dokumen tersebut, Jaksa pun mengembalikan berkas perkara penjualan BBM ilegal kepada penyidik Polres Tual untuk dilengkapi.
Sejak dilakukan penangkapan (tangkap tangan) terhadap para terduga dan barang bukti oleh anggota Lanal Tual, hingga kini belum ada penambahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Tual.
”Ya hingga kini dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan, masih belum ada penambahan tersangka, dan hingga kini penyidik Polres Tual baru menetapkan satu orang tersangka. Ada juga barang bukti (kapal) yang belum dilakukan penyitaan untuk dilampirkan dalam berkas perkara penjualan BBM bersubsidi dimaksud,” bebernya.
Diberitakan media ini sebelumnya, saat melakukan patroli perairan, Tim Fleet Quick Response (FQR) Lanal Tual berhasil melakukan operasi tangkap tangan aksi jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan personil Lanal setempat saat patroli di wilayah perairan Kota Tual, Senin dini hari (23/10/2023), sekitar pukul 04.30 WIT.
Kejadiannya bermula saat Tim FQR Lanal Tual melaksanakan di sekitar perairan Kota Tual, dan melihat ada speed boat yang sementara sandar di samping kapal.
Kapal tersebut yakni KM. Citra Karya Papua, yang berlayar dari Bade (Papua Selatan) menuju Bontang (Kalimantan Timur) dan memuat palm kernel atau biji buah kelapa sawit.
Saat itu tim langsung mencurigai keberadaan satu speed boat yang sandar di samping KM. Citra Karya Papua. Setelah didekati, tertangkap tangan sedang melakukan transfer bahan bakar (BBM). Setelah dicek, itu merupakan sortir kedua.
Saat tertangkap tangan, BBM yang diduga solar tersebut, sebanyak 3 ton telah disalurkan dari speed boat penyalur ke kapal.
Setelah berhasil menggagalkan aksi jual-beli BBM yang diduga solar tersebut, speed boat penyalur dan KM. Citra Karya Papua dikawal Tim FQR Lanal Tual menuju ke Dermaga Martdinata Lanal Tual untuk pengamanan.
Penyerahan seluruh barang bukti (kapal, speed dan BBM serta para terdakwa) dilakukan oleh Danlanal Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah kepada Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko saat press cenference dengan awak media di Dermaga Martadinata Lanal Tual, Selasa (24/10/2023).