Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan tambahan waktu hingga 1 Maret 2024, terkait pengosongan lahan Pasar Gambus untuk mengatur proses evakuasi secara teratur dan tertib, bagi warga yang masih menempati lahan tersebut sebagai bentuk upaya memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan proses pemindahan atau penyesuaian tempat tinggal.
“Jangan lagi ada pembicaraan kita sepakat memberikan waktu sampai tanggal 29 Februari, dan 1 Maret lahan itu dikosongkan. Mari kita berkomitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Pj. Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia menerangkan, kesepakatan awal menetapkan batas waktu pengosongan lahan Pasar Gambus sampai dengan 31 Desember 2023. Namun, Pemkot Ambon kembali memberikan tambahan kesempatan kepada warga untuk keluar hingga 1 Maret 2024.
“Kesepakatan awal pengosongan lahan pasar gambus tersebut diberi batas waktu 31 Desember 2023, untuk keluar dari lahan milik Pemkot Ambon, tetapi masih diberikan kesempatan kepada warga hingga 1 Maret 2024,” terang Bodewin.


