Timsel KPU Provinsi Maluku Diduga Minta “Upeti” Dari Peserta Seleksi

Forum Lintas Ormas/OKP Peduli Demokrasi Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) saat Konferensi Pers di Langgur, Jumat (19/1/2024). (foto: MP).

Langgur, MalukuPost.com – Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap beberapa oknum peserta seleksi.

Hal itu disampaikan Forum Lintas Ormas/OKP Peduli Demokrasi Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) saat menggelar konferensi pers di Langgur, Jumat (19/1/2024).

Kepada awak media, forum yang didalamnya tergabung Pemuda Katolik Cabang Kabupaten Malra dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Langgur menyatakan sikap terkait penetapan hasil seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, Nomor : 20/TIMSEL.PRO.MALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tertanggal 13 Januari 2024 diduga ada terjadi pungli (transaksional).

Surat pernyataan sikap yang ditandatangan oleh Ketua Pemuda Katolik Melany F Tanlain dan Ketua PMKRI Cabang Langgur Sanherip Yakobus Lanikari tersebut, dibacakan oleh Sekretaris Pemuda Katolik Ronald Toatubun.

Forum tersebut menjelaskan, berdasarkan informasi (yang diduga memiliki nilai kebenaran) bahwa dari sejumlah oknum yang diloloskan ke 10 besar adalah sebagai akibat adanya aksi transaksional yang dilakukan oleh oknum Timsel.

Transaksional diduga sebagai “upeti” dengan nilai Rp. 20.000.000 hingga Rp. 30.000.000 (disetor setelah namanya diumumkan dengan dalil uang ucapan terima kasih).

Begitu pula dengan nama peserta yang dinyatakan lolos oleh Timsel diduga kuat merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu, baik Ormas/OKP tertentu bahkan titipan dari parpol peserta Pemilu.

Forum menerangkan, dengan memperhatikan komposisi calon Anggota KPU Provinsi yang dinyatakan lulus pada tahapan ini, maka patut dipertanyakan tentang obyektifitas penilaian Timsel.

Selain itu, lanjut Forum, terhadap hasil keputusan Timsel Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 2 Nomor : 20/TIMSEL.KABKOT.MALUKU-GEL.XI-Pu/ 04/81/24, Tanggal 14 Januari 2024, ditemukan sejumlah permasalahan yang terjadi pada beberapa Kabupaten/Kota sesuai kewenangan Timsel Anggota KPU Zona 2.

Permasalahan dimaksud terjadi diantaranya di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru dan Maluku Tenggara (Malra).

Di kabupaten Kepulauan Aru misalnya, dimana Timsel meloloskan salah satu peserta yang secara nyata telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Kepolisian setempat.

Diketahui, oknum berinisial KR yang juga merupakan anggota KPU setempat tersebut bersama empat rekan komisionernya telah ditetapkan sebagai TSK dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2020 sejak Maret 2023 lalu, dan saat ini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Berbeda dengan Aru, di kabupaten Kepulauan Tanimbar terjadi aksi bak badut yang dilakukan oleh Timsel karena secara sadar telah meloloskan 2 calon anggota KPU yang adalah pengurus/anggota partai politik.

Sementara di Malra, Timsel dianggap gagal/cacat pikir dan diduga kuat menerima “upeti” dengan kisaran Rp. 20.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dari oknum peserta seleksi yang lolos.

Berikut empat poin pernyataan sikap dari Forum Lintas Ormas/OKP Peduli Demokrasi Kabupaten Malra yang ditujukan kepada KPU Republik Indonesia :

1. Segera melakukan investigasi kepada seluruh Anggota Tim Seleksi Provinsi Maluku terkait adanya dugaan suap serta segera membuka Kembali rekaman wawancara agar dapat dinilai secara obyektif serta membubarkan Tim Seleksi dan membentuk Tim Seleksi pengganti, guna melakukan proses seleksi ulang dengan memperhatikan segala aspek, terutama aspek keterwakilan.

2. Segera melakukan investigasi terhadap seluruh Anggota Tim seleksi KPU Kabupaten/Kota Zona 2 atas adanya dugaan suap dalam proses penetapan hasil seleksi, sehingga hasilnya cacat secara hukum dan secara moral, serta membentuk Tim Seleksi Baru agar dilakukan proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang secara integritas hasilnya dapat dipertanggunjawabkan.

3. Apabila terbukti dalam hasil investigasi KPU RI terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Propinsi Maluku dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 2, maka segerah ditindaklanjuti ke rana pidana sehingga ada efek jera.

4. Sehubungan dengan informasi yang di sampaikan melalui surat ini, maka seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan gugur bersediah memberikan data dan menjadi saksi atas dugaan pelanggaran dimaksud.

Pos terkait