Wagub Terima LHP Semester II/2023 Dari BPK

Ambon, MalukuPost.com – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Orno menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.

Penyerahan LHP pada 11 Entitas Di Wilayah Provinsi Maluku dipusatkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, selasa (09/01/2025), dihadiri Kepala Perwakilan BPK Maluku Hery Purwanto, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, M.Si, Pj. Bupati Buru Djalaludin Salampessy Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Pj Bupati  Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliaser Selsily, Wakil Bupati Seram Bagian Timur Idris Rumalutur.

Wagub dalam sambutannya mengakui dalam LHP masih terdapat temuan-temuan klasik yang merata di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Olehnya itu, Pemerintah Daerah dituntut mengedepankan tata Kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertenggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi.

Menurutnya, Pemda juga harus segera melakukan Langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai wujud tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah Daerah dan Rencana Aksi Nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto mengatakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan pada 4 objek pemeriksaan pada 3 0emerintah Kabupaten/Kota. Pemeriksaan Kinerja tersebut merupakan pemeriksaan tematik dari Pusat dalam rangka memeriksa pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dan Prioritas Nasional (PN) 4 yaitu Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan di daerah.

Untuk itu, Purwanto berharap Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos terkait