Masohi,MalukuPost.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sertifikasi Guru , tingkat SD- SMP triwulan III – IV Tahun 2023, senilai Rp 31 miliar di Kabupaten Maluku Tengah, mendapat atensi serius Polda Maluku.
Sebagai bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus ini, terhitung, Rabu 31 Januari 2023, tim penyidik Reskrimsus Polda Maluku, mengalihkan proses penyelilidikan di Polres Maluku Tengah.
Sumber terpecaya di Polres Malteng yang dikonfirmasi MalukuPost.com membenarkan, saat ini tim penyidik Reskrimsus Polda Maluku, sudah tiba di Masohi dan berkantor sementara di Mapolres Malteng.
Informasi yang sama tentang kehadiran tim penyidik Polda di Mapolres Malteng uga berhasil diperoleh media ini di Mapolda Maluku.
“Kasus ini mendapat atensi serius, sehingga untuk memperlancar proses hukum penyidik akan berkantor sementara di Polres Malteng. Intinya untuk mempercepat kasus ini agar bisa secepatnya tuntas” ujar sumber.
Masih menurut sumber, sudah ada calon tersangka dalam kasus yang merugikan 1.670 guru tersebut, namun siapa nama kandidatnya tidak disebutkan.
“Perkembanganya nanti akan disampaikan kepada teman teman” ujarnya.
Diketahui, dokumen SPM yang ditandangani Kadis Teddy Salampessy.itu tertera 5 Desember 2023.
SPM pertama untuk pembayaran dana sisa sertifikasi triwulan III untuk 141 guru yang belum dibayarkan sebesar 1,6 Miliar lebih. satu SPM lain itu untuk pembayaran sertifikasi triwulan IV bagi 1.670 guru.
Menyikapi persoalan ini Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Masohi Genhart Waeleruni meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berhenti berpolemik dan berbesar hati menghadapi proses hukum
“Sebaiknya oknum-oknum maupun pejabat dilingkup Pemkab Malteng tidak menyampaikan statemen yang terkesan mencari pembenaran. Fokus jalani proses yang sedang bergulir. Takutnya diksi dan opini baru yang dibangun dan diekspos sejumlah media online yang di share ke sejumlah laman media sosial itu justru membuat blunder.
Disebutkan sesuai amanat undang-undang juga petunjuk teknis peruntukan DAK non fisik, tidak boleh dipindahkan atau disalurkan untuk kepentingan lain.
Karena hal ini bertentangan dengan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2022 pasal 21 ayat (3) tiga yakni Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan atau menggunakan alokasi dana sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang undangan.
“Ketentuan ini sudah jelas melarang penundaan dan pengalihan dana itu.”tegas Waleruny.
<Dia meminta penyidik Polda Maluku bergerak lebih cepat dalam menerima kepastian hukum atas masalah ini. Pasalnya korban dari tertundanya bahkan ancaman tidak diterima dana sertifikasi guru itu terbuka lebar. Karenanya penyidik harus cepat memberikan kepastian dengan menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.
Diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng menyampaikan permintaan (SPM) dana sertifikasi guru Malteng triwulan tiga dan empat pada tanggal 5 Desember 2023 bukan tanggal 29 Desember 2023.