Ambon, MalukuPost.com,- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melakukan perekaman KTP Elektronik atau e-KTP bagi warga binaan jelang pemilu 2024 di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon,Kamis, (1/2/2024).
Sebanyak 383 orang warga binaan terdaftar di DPT. Ratusan orang ini akan memberikan hak suaranya di TPS 902 dan 903 yang telah disediakan KPU Kota Ambon didalam Lapas.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan memberikan perhatian kepada warga binaan penting untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat. Kolaborasi dengan Lapas dalam pelatihan dan pemanfaatan hasil produksi dapat membantu menciptakan kesempatan pekerjaan, mengurangi tingkat kriminalitas dan memperkuat ikatan sosial. Ini juga berkontribusi pada pembangunan komunitas yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Pemerintah kota tetap memberikan perhatian kepada warga binaan dalam berbagai hal. Kita sudah menjajaki untuk membangun kerjasama dengan Lapas untuk melayani warga binaan misalnya memberikan pelatihan, mengambil hasil produksi mereka dari kerajinan dan sebagainya,” katanya.
Sekwan DPRD Provinsi Maluku itu menilai, tindakan koordinasi antara Pemkot Ambon dan Lapas menunjukkan komitmen dalam menanggapi kebutuhan warga binaan. Memberikan e-KTP kepada mereka adalah langkah penting untuk mengakses hak-hak dasar dan mempermudah reintegrasi ke dalam masyarakat.
“Intinya adalah pemerintah tidak boleh tidak memperhatikan mereka. Ini wujud dari komitmen kami. Saya berkoordinasi dengan Pak Kalapas dan Kadis Dukcapil, rupanya ada warga binaan Lapas yang belum memiliki e-KTP,” nilai Bodewin.
Olehnya itu, ia menyebut pelayanan terhadap 20 warga Kota Ambon dan dari kabupaten/kota lain yang kehilangan e-KTP merupakan upaya positif dalam memperkuat identitas dan hak-hak mereka. Langkah ini tidak hanya mendukung warga setempat tetapi juga mencerminkan inklusivitas serta tanggung jawab sosial pemerintah kota terhadap seluruh masyarakat.
“Hari ini kita layani 20 orang warga Kota Ambon yang belum memiliki identitas tetapi kota juga melayani saudara-saudara kita yang dari kabupaten/kota lain yang misalnya e-KTP-nya sudah hilang, tercecer dan sebagainya. Kita bantu untuk mencetak e-KTP mereka,” sebutnya.
Bodewin lalu menegaskan bila integrasi data KTP secara nasional mempermudah proses pencarian dan pengambilan informasi. Dengan menyebut nama dan tanggal lahir, memungkinkan akses langsung ke data yang terintegrasi, memastikan keakuratan informasi dan memudahkan pencetakan kembali KTP yang hilang atau rusak. Sistem terintegrasi ini membantu efisiensi dalam pelayanan administratif kepada masyarakat.
“Data KTP ini kan sudah terintegrasi seluruh Indonesia. Tinggal sebut nama, tanggal lahir. Kalau pernah buat KTP pasti muncul dan bisa dicetak. Jadi seperti itu,” tegasnya.
Diakhir penjelasannya, Bodewin menyatakan, memberikan manfaat kepada warga binaan melalui kerjasama dengan Lapas adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Kesulitan yang dihadapi warga binaan, seperti pelatihan keterampilan dan reintegrasi ke masyarakat, bisa diatasi dengan program pembinaan yang mendukung pengembangan potensi mereka. Dengan demikian, pemerintah berperan aktif dalam membantu mereka membangun kembali hidup setelah masa tahanan.
“Kita berharap apa yang dilakukan pemerintah dengan Lapas, minimal memberikan manfaat kepada warga binaan. Manfaat inikan bentuk perhatian pemerintah. Dengan begitu, warga binaan tidak merasa sendiri. Apa kesulitan mereka bisa pemerintah bantu,” harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar, menerangkan sebanyak 20 orang warga binaan melakukan perekaman e-KTP yang merupakan identitas kependudukan yang harus dimiliki setiap warga negara tak terkecuali warga binaan. e-KTP juga menjadi syarat setiap warga negara termasuk warga binaan bisa memberikan hak suaranya di pemilu 2024 nanti.
“Untuk perekaman hari ini yang memang belum pernah dilakukan perekaman ada 20 orang tapi sisanya nanti ada lebih 100 orang. Tadinya sudah perekaman tapi e-KTP-nya tercecer,” katanya.
Mukhtar menerangkan, perekaman e-KTP dan pendaftaran nama ke KPU untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberikan manfaat penting. Warga binaan akan memiliki identitas resmi yang memudahkan akses ke layanan publik. Selain itu, masuk dalam DPT memungkinkan mereka untuk melaksanakan hak pilihnya setelah bebas, mendukung keterlibatan dalam proses demokrasi dan memfasilitasi reintegrasi sosial.
“Nanti setelah perekaman ini kita tindaklanjuti lagi untuk didaftarkan namanya ke KPU untuk dimasukkan di DPT,” terangnya.
Mukhtar berharap, memberikan e-KTP kepada warga binaan yang awalnya tidak memiliki identitas dapat membantu mereka mengakses layanan publik, mencari pekerjaan dan menyatukan kembali dengan masyarakat setelah mereka bebas. Ini juga mendukung reintegrasi sosial dan pemulihan mereka dalam kehidupan sehari-hari.
“Diharapkan supaya warga binaan kami yang ada didalam sini yang tadinya tidak mempunyai identitas bisa mendapatkan e-KTP, yang hanya bisa dipakai diluar setelah bebas,” harapnya.