Ambon, Maluku Post.com – Plt. Kepala Dinas Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy mengaku, Pemkot Ambon selalu berupaya memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses administrasi kependudukan. Dinas kemudian menyiapkan aplikasi Sistem Manajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Ada proses yang kalau bapak/ ibu ikuti sistem ini dengan baik, maka masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri. Tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana didalam aplikasi yang namanya SIMAK. Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan RW untuk berproses.” katanya saat melakukan konsolidasi dengan RT, RW, tokoh masyarakat dan pegawai kelurahan, di ruang rapat Darwin, Balai Kota, Rabu, (27/3/2024), tentang pemanfaatan aplikasi SIMAK.
Menurutnya, aplikasi SIMAK merupakan konsep membangun Kota Ambon menuju kota smart, dengan cara menyediakan aplikasi untuk memudahkan pengurusan administrasi dari level RT hingga Kelurahan secara terintegrasi. Hal ini tidak hanya mempersingkat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan layanan publik bagi masyarakat.
Aplikasi SIMAK yang diterapkan di Kota Ambon, lanjut Ronald, memiliki struktur dan alur penggunaan yaitu asyarakat mendatangi Ketua RT, mendapatkan token, mendatangi operator di Kantor Lurah/Desa dan terakhir, masyarakat sudah bisa mengakses informasi melalui Kios-K. Alur diatas dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan administrasi kependudukan, dari mulai permohonan di tingkat RT hingga pengolahan data di tingkat Lurah/Desa dan integrasi dengan sistem Kios-K.
Ronald lalu menegaskan, dengan menggunakan aplikasi SIMAK, seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan tanpa memerlukan waktu lama dan dapat dicetak dimana dan kapan saja. Keuntungannya adalah kemudahan masyarakat saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan secara online, dan pemkot akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time karena RT dan kelurahan akan melakukan update terhadap data warganya.
“Sederhana saja pemanfaatannya, tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak,” tegasnya.
Untuk diketahui, konsolidasi telah dilakukan di Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu dan Uritetu. Konsolidasi akan terus dilakukan Bidang E-Government Dinas Kominfo di seluruh kelurahan di lima kecamatan Pemerintah Kota Ambon.