Ambon, MalukuPost.com – Kuasa Hukum Henry S. Lusikooy meminta kepastian dan keterbukaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu (Money politik) atau politik uang yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) atas nama Patrick Moenandar pada pemilihan legislatif (pileg) 14 Februari lalu.
“Hari ini merupakan kelanjutan dari pada laporan yang telah dilayangkan ke Bawaslu Ambon dan diterima staf, Jesse Akihary, tanggal 4 Maret kemarin. Saya selaku kuasa hukum dari masyarakat yang melihat adanya dugaan tindak pidana money politik dalam pemilu 14 Februari lalu, sehingga kami masukkan laporan tanggal 4 Maret. Terhadap laporan kami,” ungkapnya di Ambon, Rabu (12/03/2024).
Menurut Lusikooy, pada kamis 7 Maret, pihaknya dihubungi untuk nenandatangani laporan yang sudah teregistrasi, namun sampai saat ini, belum dapat kabar apapun dari pihak Bawaslu Kota Ambon.
“Ternyata kedatangan kami hari ini, oleh Bawaslu KOta Ambon menyampaikan bahwa mereka kerja berdasarkan hari kerja bukan hari libur, karena hari ini masih libur nanti dalam tenggang waktu hari Rabu, Kamis, Jumat baru diberikan kesempatan,”ujarnya.
Lusikooy menambahkan, kemungkinan yang akan dipanggil pertama adalah pelapor dan sakit-saksi untuk diminta klarifikasi oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Dimaksudkan untuk mencari kepastian terhadap laporan kami, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada Gakkumdu dapat menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
“karena memang potensi besar sekali ada dugaan money politik dalam perkara ini yang dilakukan oleh salah satu caleg yang ikut kontestasi pemilihan legislatif pada tanggal 14 Februari kemarin,” katanya lagi.