Ambon, MalukuPost.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon akhirnya bersuara terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus SPPD fiktif yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkosu dan bendahara pengeluaran Sekda, Petrus Masela ke kursi pesakitan.
Pernyataan Fatlolon itu disampaikannya saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan pantauan media ini, selain JPU, majelis hakim yang dipimipin Rahmat Selang bersama dua orang majelis berturut-turut menggali keterangan para saksi terkait tudingan keterlibatan Fatlolon dalam kasus ini.
Dalam sidang tersebut, Fatlolon menjelaskan tentang teknis pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam ketentuan, termasuk Keputusan Bupati tentang pelimpahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah kepada Sekda maupun pimpinan SKPD serta adanya pakta integritas dirinya dengan pimpinan SKPD.
Fatlolon bahkan secara tegas menyatakan tidak pernah memberi perintah atau mengarahkan Ruben Benharvioto Moriolkosu maupun bendahara pengeluaran Petrus Masela untuk mengeluarkan uang untuk pembiayaan sejumlah item seperti keterangan para saksi maupun terdakwa, termasuk menepis pertanyaan tentang tuduhan keterlibatannya dalam pemberian bantuan bagi sejumlah pihak maupun pemberian bantuan duka bagi keluarga Reynhard Matatula dan keluarga Jusuf Silety.
“Saat itu, saya bilang koordinasi dengan keluarga dan tanyakan apa yang bisa kita bantu. Besoknya, Sekda lapor kepada saya bahwa jenazah dikebumikan di Ambon. Dan Sekda melaporkan sudah memberikan peti mati. Ketika itu, kita ada di Suamlaki dan tidak bisa hadir karena Covod-19,” tuturnya.
Selain itu, Fatlolon menjelaskan pula tentang pemberian bantuan transportasi kepada 25 pendeta di kecamatan Tanimbar Utara dalam suatu kegiatan keagamaan. Dan sebelum kegiatan dimulai, Kabag Humas dan Protokoler, Blendi Souhoka menginformasikan kepadanya bahwa akan ada penyerahan bantuan anggaran transportasi untuk para pendeta.
“Saat itu saya sampaikan dalam sambutan di acara itu bahwa ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana, karena Sekda yang atur,”ungkapnya.
Usai persidangan, Fatlolon dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa tuduhan para saksi dan terdakwa dalam kasus tersebut kepada dirinya tidak tepat karena secara administratif, perintah penggunaan anggaran harus bisa dibuktikan dengan telaan staf, memo dan atau disposisi secara tertulis.
“Jadi, kalau sekiranya ada anggaran yang digunakan diluar mekanisme maka itu bukan tanggung jawab saya. Sekali lagi, soal bantuan kepada keluarga almarhum Reyn Matatula, saya hanya mengarahkan Sekda untuk berkoordinasi dengan keluarga dan kemudian kalau ada yang perlu kita bantu kan mesti lapor lagi ke saya sekiranya anggaran ada atau tidak, kalau tidak ada anggaran kita bisa bantu buat sumbangan secara pribadi,” tandanya.
Sementara itu, Praktisi hukum Kilyon Luturmas menilai, jawaban Petrus Fatlolon telah sesuai dan menepis tuduhan para pihak di dalam persidangan.
“Setiap kesimpulan yang disampaikan itu merupakan kesimpulan pribadi dan itu bukan merupakan keputusan pengadilan, jadi saya sarankan agar masyarakat tidak berpolemik tentang keputusan majelis hakim, karena belum ada keputusan akhir,” pungkasnya.