Tual, MalukuPost.com – Kasus penangkapan Kapal KM.Citra Karya Papua kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tual.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, saat dihubungi via telepon, Senin (20/5/2024).
Diketahui, KM Citra Karya Papua ditangkap oleh Patroli Angkatan Laut Tual pada tanggal 27 Maret 2024.
Selanjutnya, oleh Penyidik Lanal Tual, kapal tersebut bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses selanjutnya.
Rendra menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tertanggal 30 Maret 2024. Sementara berkas tahap I tanggal 23 April 2024.
Pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka pada hari Jumat (19/5) lalu.
“Jumat kemarin diserahkan ke kita tersangka dan barang bukti,” ujar Rendra.
“Hari Sabtu kami sudah limpahkan langsung ke PN Tual. Hari ini Senin, sidang pertamanya,” katanya menambahkan.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan untuk disidangkan yakni 1 (satu) unit kapal KM. Citra Karya Papua beserta perlengkapan 1.608.750 kg Palm Cernel serta Surat/Dokumen-dokumen kapal.
Sementara terduga tersangka yakni Nakhoda KM Citra Karya Papua berinisial YLM.
KM. Cipta Karya Papua sebelumnya pernah ditangkap TNI AL Tual
Untuk diketahui, sebelum perkara ini disidangkan, KM. Citra Karya Papua sebelumnya pernah ditangkap oleh Tim Fleet Quick Response (FQR) Lanal Tual saat melakukan patroli perairan pada Senin dini hari (23/10/2023) lalu, sekitar pukul 04.30 WIT.
Tim FQR berhasil melakukan operasi tangkap tangan aksi jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam press conference bersama awak media pasca penangkapan, Selasa (24/10/2023) lalu, Komandan Lanal (Danlanal) Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah membenarkannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tual, Sesca Taberima.
Danlanal menjelaskan, kejadiannya bermula saat Tim FQR Lanal Tual melaksanakan patroli fi sekitar perairan Kota Tual, dan melihat ada speed boat yang sementara sandar di samping kapal.
Kapal tersebut yakni KM. Citra Karya Papua, yang berlayar dari Bade (Papua Selatan) menuju Bontang (Kalimantan Timur) dan memuat palm kernel (biji buah kelapa sawit).
“Saat itu Tim langsung mecurigai keberadaan satu speed boat yang sandar di samping KM. Citra Karya Papua. Setelah didekati, tertangkap tangan sedang melakukan transfer bahan bakar (BBM). Setelah dicek, itu merupakan sortir kedua,” beber Danlanal.
Saat tertangkap tangan, lanjut Danlanal, BBM yang diduga solar, sebanyak 3 ton telah disalurkan dari speed boat penyalur ke kapal.
“Sudah 17 drum atau 3 ton yang sudah disalurkan ke kapal. Dan tersisa sekitar 200 liter BBM di atas speed boat itu,” ungkap Danlanal.
Setelah berhasil menggagalkan aksi jual-beli BBM yang diduga Solar tersebut, speed boat penyalur dan KM. Citra Karya Papua dikawal Tim FQR Lanal Tual menuju ke Dermaga Martdinata Lanal Tual untuk pengamanan.
Danlanal menyatakan, aksi terduga pelaku telah melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi (Migas).
Menurutnya, BBM yang ditransfer ke KM. Citra Karya Papua merupakan bahan bakar subsidi.
“Setelah kita cek, itu jenis solar. Pengakuan dari terduga pelaku juga BBM jenis solar,” terangnya.
Usai press conference, Danlanal langsung menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko untuk penyilidikan lebih lanjut.
Danlanal menegaskan, pihaknya akan tetap siaga melakukan patroli laut demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara, termasuk memberantas aktivitas ilegal di perairan.