Keliobas Mengaku Dua Kali Diperiksa Kejati Maluku Soal Kasus Sekda SBT

images 1

Bula, Maluku Post.com,- Bupati Kabupaten SBT, Mukti Keliobas, mengaku telah dua kali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mengenai kasus anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT tahun 2021.

“Kalau saya sebagai bupati, sudah diperiksa. Bahkan dua kali menjalani pemeriksaan oleh jaksa,” katanya kepada wartawan setelah meresmikan KMP Tanusang 01, di Geser, Rabu 24 Januari 2024.

Meski begitu, Keliobas mengaku mendukung proses investigasi atau penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran anggaran yang sedang berjalan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan Keliobas ini merupakan tindaklanjut penahanan Bendahara Pengeluaran Setda SBT, Idris Lestaluhu, oleh penyidik Kejati Maluku pada Rabu, 29 November 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Sementara itu, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menerangkan  Sekda SBT Djafar Kwairumaratu sudah tiga kali mangkir dari panggilan resmi jaksa penyidik untuk mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan.

“Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan ke-3 kepada Sekda SBT untuk hadir memberikan keterangan sebagai Saksi pada tanggal 08 Januari 2024, tetapi beliau tidak memenuhi panggilan,” katanya, Senin, 15 Januari 2024.

Aizit memastikan, Penyidik Kejati Maluku akan mengambil langkah sesuai ketentuan dan akan mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam menangani kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“Upaya selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Aizit memastikan.

Sebagai informasi, anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT tahun 2021, seharusnya dipakai untuk pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum. Berdasarkan hasil audit inspektorat, dalam penyimpangan ini negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.

Pos terkait