Masa Jabatan Puluhan Kades di Tanimbar Diperpanjang

WhatsApp Image 2024 07 11 at 22.31.34

Saumlaki, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku akhirnya memperpanjang masa jabatan 72 Kepala Desa (Kades) di wilayah itu, menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 ayat (1) yaitu kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun.

Informasi yang dihimpun malalui laman resmi pemerintah, Infopublik.id, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat mengukuhkan 72 kepala desa dari total 80 desa di wilayah yang berbatasan langsung engan Australia dan Timor Leste itu.

Pelantikan ini dilaksanakan di aula pendopo Bupati yang beralamat di jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kamis (11/7/2024).

“Para kepala desa yang dikukuhkan ini akan menjalani masa jabatan baru,” kata Piterson.

Menurut dia, masa perpanjangan jabatan kepala desa tersebut harus dimaknai bahwa dengan kesempatan yang lebih panjang, para Kades dapat mengembangkan dan membangun desa dengan mengelola dana desa dan sumber pendapatan desa lainnya secara maksimal.

WhatsApp Image 2024 07 11 at 22.31.35 e1720712163198“jangan sia-siakan kesempatan ini, apalagi perpanjangan masa jabatan sudah pasti akan menjadi perhatian pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap peningkatan anggaran dalam hal ini dana desa,” katanya.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku ini berpesan kepada para Kades yang dikukuhkan untuk mengelola anggaran dengan baik, melalui program peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dan mengurangi angka kemiskinan, khususnya menekan angka prevelensi stunting dan kemiskinan ekstrim, yang merupakan program prioritasnya sebagai Pj Bupati di wilayah itu.

Rangkoratat juga menginstruksikan sejumlah catatan penting bagi para kades yang dikukuhkan. Point pertama yang disampaikan Rangkoratat adalah setiap kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab harus berpedoman kepada hukum dan peraturan yang berlaku dan segera melakukan peninjauan dan merubah RPJMDesa.

Dalam mengelola APBDes harus sesuai dengan peruntukannya dan penggunaannya harus tepat, sedangkan menyangkut tata kelola keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel serta tertib dan disiplin.

Terkait palaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam pemilihan umum November mendatang, para kepala desa dituntut menjaga kondusifitas dan meningkatkan keamanan di masing-masing desa.

“Tingkatkan keamanan di desa masing-masing, menjelang proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” tandasnya.

Pos terkait