PH Minta Hakim Batalkan Status Fatlolon Sebagai Tersangka

WhatsApp Image 2024 07 26 at 18.47.07
Kilyon Luturmas, PH Petrus Fatlolon Sedang Membacakan Kesimpulan.

Saumlaki, MalukuPost.com – Tim Pensihat Hukum (PH) Petrus Fatlolon (PF), Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki untuk membatalkan surat penetapan PF sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sesuai surat penetapan tersangka nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024.

PF memberikan kuasa kepada sejumlah pengacara ternama untuk menjadi tim penasehat hukum seperti Denny Kalilimang, Antony Hatane, Kornelis Serin, Muhammad Ibnu Prabowo, Johanes J. Mulia, Elia Ronny Sianressy, Kelvin Keliduan, Kilyon Luturmas, Horatio Nelson Sianresy dan beberapa penasihat hukum dari Jakarta maupun di Saumlaki.

Permintaan tim PH PF ini disampaikan dalam sidang Praperadilan yang berlangsung di ruang sidang PN Saumlaki, Jumat (26/7/2024), dengan agenda kesimpulan pemohon (tim PH PF-red) dan termohon (Jaksa – red), yang dipimpin hakim tunggal Harya Siregar.

“Karena penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024, bukti P – 1 = T – 72 untuk pemohon adalah tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka segala tindakan dan rangkaian tindakan termohon terhadap diri pemohon haruslah dihentikan,” kutipan Kesimpulan tim pemohon yang dibacakan Kilyon Luturmas.

Menurut tim pemohon, Jaksa harus menghentikan seluruh tindakannya yang didasari atas penetapan tersangka sesuai surat nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 yang meliputi surat perintah penyidikan nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan segala tindakan lainnya yang diterbitkan berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan

Petitum Permohonan.

Setelah membaca sejumlah kesimpulan dengan merincikan berbagai pertimbangan kepada hakim, tim PH PF kemudian meminta kepada hakim untuk berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

“Yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut : menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Kilyon melanjutkan.

Selain itu, mereka meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka pemohon oleh termohon sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau “UU Tindak Pidana Korupsi” Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 adalah tidak sah, cacat dan batal demi hukum.

Menyatakan surat penetapan tersangka nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 telah menetapkan pemohon (Petrus Fatlolon) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh jaksa (termohon) yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penyidikan, penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon.

Tim PH PF juga meminta hakim untuk memulihkan segala hak hukum PF terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Jaksa dan menghukum Jaksa untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Pos terkait