Tahapan Pendaftaran Bapaslon Mulai Dilaksanakan, KPU Malra Ingatkan Hal Ini

e33e968a 7d23 4c60 88c0 72fa685034b5 scaled
Ketuaa KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat. (foto:Bahar)

Langgur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) telah memulai tahapaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029.

Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran bapaslon di KPU terhitung mulai dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Olehnya itu, KPU setempat telah menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing bapaslon untuk menyiapkan sejumlah dokumen terkait pendaftaran.

“Kami telah menerima surat pemberitahuan dari bapaslon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftarkan diri di KPU Malra pada hari Rabu (28/8) yakni Muhamd Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam,” kata Ketua KPU Basuki Rahmat Oat kepada awak media di Langgur, Selasa (27/8/2024).

Bapaslon ini, lanjut Oat, telah menyampaikan surat penunjukan admin sistem informasi pencalonan (silon) dan penghubung, serta surat pemberitahuan pendaftaran di KPU pada hari rabu esok jam satu siang.

Pihak KPU juga telah menerima surat penunjukan admin silon dan penghubung dari bapaslon atas nama Djamaludin Kudubun dan Wilibrordus Lefteuw.

Namun bapaslon ini belum menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran di KPU.

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin juga telah menyampaikan surat penunjukan admin silon dan penghubung kepada pihak KPU setempat, meskipun belum diikuti dengan penyampaian surat pemberitahuan pendaftaran di KPU.

“Pada prinsipnya, KPU Malra siap menerima pendaftaran bapaslon yang dilaksanakan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIT,” tandas Oat.

Ia mengungkapkan, terkait pendaftaran bapaslon, pihaknya mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2024, dimana semua dokumen pendaftaran baik itu dokumen wajib maupun pendukung serta beberapa dokumen pencalonan akan diupload di silon.

“Jadi, semua dokumen syarat calon maupun pencalonan, diupload di silon,” ujarnya.

Sementara dokumen yang dihantar secara fisik dan diserahkan kepada KPU saat pendaftaran yakni :

Pertama, salinan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI.

Dokumen ini selain diupload di silon, juga dibawah oleh bapaslon saat pendaftaran

Kedua, salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan oleh DPP masing-masing parpol.

Ketiga, formulir pencalonan model B1.Pencalonan.KWK

Keempat, formulir model B.Persetujuan Parpol.KWK

Kelima, pasfoto ukuran 4×6 sebanyak lima lembar dengan latar berwarna putih.

Dijelaskannya, dokumen yang KPU periksa saat pendaftaran (dokumen pertama hingga empat) yakni selain dokumen itu ada, juga dipastikan bahwa dokumen itu adalah benar.

Sementara untuk syarat calon (KTP elektronik, ijazah, surat keterangan dari pengadilan, SKCK dan lain-lain) yang masuk semua melalui silon, KPU hanya periksa kelengkapannya.

“Nanti setelah tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 barulah KPU lakukan penelitian administrasi berkenan dengan syarat calon dimaksud,” pungkas Oat.

Pos terkait