Langgur, MalukuPost.com – Sebelumnya ada dua ohoi (desa) yang sempat tidak dapat melakukan rapat pleno karena PPS tidak berada di tempat.
Kedua ohoi dimaksud yakni Haar-Wasar (Kecamatan Kei Besar Utara Timur) dan Hoor Islam (Kecamatan Kei Besar Utara Barat)
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) Assujudiyah Arif Hanubun menjelaskan, bahwa PPS ke-Kabupaten Malra telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.
Proses rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dilakukan secara berjenjang pada tingkatan desa oleh PPS, dan kecamatan oleh PPK.
“Untuk proses pada tingkat PPS di Malra dilaksanakan pada tanggal 5-7 September. Sedangkan di tingkat PPK dilaksanakan pada tanggal 9-11 September 2024,” ujar Hanubun di Langgur, Senin (9/9/2024).
Ia mengungkapkan, kedua ohoi yang sebelumnya tidak dapat melakukan rapat pleno dimaksud, akhirnya melalui koordinasi bersama Bawaslu setempat maka dikeluarkan surat rekomendasi yang menginstruksikan rapat pleno dilaksanakan dan di saksikan oleh panwascam, perangkat desa dan tim dari KPU.
“Puji Tuhan bahwa pada tingkat PPS ini sudah dilaksanakan semuanya se-kabupaten Malra. Walaupun sebelumnya ada 2 desa di Kecamatan Kei Besar Utara Timur yaitu Desa Haar – Wasar, dan di Kecamatan Kei Besar Utara Barat yaitu Desa Hoor Islam yang sempat tidak dapat melakukan rapat pleno karena PPS tidak ada di tempat. Namun melalui koordinasi bersama Bawaslu Maluku Tenggara, maka dikeluarkan surat rekomendasi yang menginstruksikan rapat pleno dilaksanakan dan di saksikan oleh Panwascam, Perangkat desa dan tim dari KPU,” terang Hanubun.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi DPSHP di PPS tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan penyusunan untuk menyusun DPSHP tingkat PPK.
“Dari hasil DPSHP ini kami menganalisa sesuai PKPU yang berlaku menggunakan Sidali untuj ditinjau kembali apakah ada pemilih yang tercatat ganda. Jika demikian makan akan melakukan penghapusan sesuai mekanisme yang ada sehingga data pemilih tersebut nantinya bisa ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT),” tandas Hanubun.