Ambon, Maluku Post.com – Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lapangan Merdeka, Selasa, 24 September 2024, yang diselenggerakan KPU dan Bawaslu.
Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan isteri, Pimpinan Partai Politik, Ketua KPU beserta Jajaran, Ketua Bawaslu beserta jajaran, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda Kota Ambon dan Pendukung Pasangan Calon.
Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Maluku, Pj. Gubernur memberikan apresiasi kepada KPU yang telah melaksanakan Kampanye Damai sebagai wujud mengimplementasikan tujuan Pilkada Damai yaitu terselenggaranya pilkada yang aman, damai, jujur dan demokratis.
“Kepada seluruh Partai Pendukung Pasangan Calon dan seluruh simpatisan, kami berharap dapat melaksanakan Pilkada Damai, sebagai wujud persaudaraan untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dalam bingkai persaudaraan sejati hidup orang bersaudara,” imbaunya.
Sadali lalu menghimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih calon pemimpin daerah lima tahun ke depan.
“Walaupun berbeda pilihan, kita harus tetap ada dalam bingkai persaudaraan hidup orang basudara, dengan semboyan kita ale rasa beta rasa, potong di kuku rasa di daging, sagu salempeng di patah dua,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menyampaikan dalam periode kampanye dari 25 September hingga 23 November, calon pasangan dapat memanfaatkan waktu sekitar 60 hari untuk mensosialisasikan visi, misi dan profil diri untuk meningkatkan dukungan masyarakat.
“25 September hingga 23 November. Kurang lebih sekitar 60 hari waktu kampanye sebagai sarana paslon untuk mensosialisasikan visi misi dan profil diri kepada pendukung maupun masyarakat,” terangnya.
Fuad juga mengingatkan kepada paslon dan pendukungnya untuk memanfaatkan masa kampanye sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan proses pemilihan. Dengan begitu, suasana kampanye yang fair dan demokratis bisa terwujud.
“Kami juga menyampaikan kepada paslon dan pendukungnya untuk memanfaatkan masa kampanye sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran,” ingatnya.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, juga berharap pernyataan sikap yang disampaikan seluruh paslon dapat dituangkan dalam deklarasi yang ditandatangani secara bersama-sama. Meski begitu, deklarasi tersebut, seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menegaskan komitmen paslon dan partai pengusung untuk melaksanakan kampanye dengan bermartabat untuk memastikan proses pemilihan yang adil.
Usai memberikan sambutan, Sadali ikut melakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai bersama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Partai Politik Pengusul, Tim Kampanye, para pendukung, dan Forkopimda Provinsi Maluku.


