SE Mendagri Tidak Digubris KPU Kota Tual, PWI Batalkan Permohonan Kerjasama

8ace1642 6ef0 4123 bcd8 fa976bd9126a
(foto:pwikotatual)

Tual, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menunjukkan sikap arogansinya dengan tidak merespon surat dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual.

Hal itu terungkap dalam siaran pers PWI setempat yang diterima media ini, Selasa (17/9/2024).

Alhasil, PWI Kota Tual pun akhirnya membatalkan surat permohonan kerjasama dengan KPU setempat.

Pembatalan dimaksud menyusul surat dari PWI Kota Tual perihal permohonan kerjasama dalam rangka pemberitaan, publikasi dan/atau sosialisasi tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tidak direspon KPU Kota Tual.

Dalam siaran persnya, PWI Kota Tual mengungkapkan, arogansi yang ditunjukkan KPU Kota Tual menunjukkan ketidakpatuhan mereka kepada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

Untuk diketahui, bahwa surat PWI Kota Tual terkait kerjasama, merupakan tindak lanjut (implementasi) dari SE Mendagri Republik Indonesia Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

SE yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia serta tembusan kepada Ketua KPU itu menegaskan, dalam rangka stabilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, maka kepala daerah dan KPU harus meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan.

Peran dimaksud yakni melakukan kerjasama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif supaya memperkuat legitimasi hasil PILKADA Serentak Tahun 2024.

Mendagri dalam suratnya itu menyatakan, kerjasama dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Selain itu, surat Mendagri dimaksud ditegaskan kembali oleh Pengurus Pusat PWI lewat SE Nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang menegaskan bahwa Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, Akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan Literasi, Edukasi, Sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024, sehingga acaranya berkualitas, sesuai dengan maksud dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini.

PWI Kota Tual dibawah kepemimpinan Ketua Abdullah Tusiek dan Sekretaris Jhon Matriks Geraldo Leisubun menilai, KPU Kota Tual telah menunjukkan sikap arogansinya dengan tidak merespon surat dari PWI Kota Tual.

“Surat dari Mendagri dan PWI Pusat saja KPU Kota Tual seng (tidak) gubris, apalagi surat dari PWI di daerah,” kata PWI Kota Tual.

Olehnya itu, PWI Kota Tual menyatakan menarik diri (mengundurkan diri) dan/atau membatalkan permohonan kerja sama dengan KPU Kota Tual.

Dengan demikian, PWI Kota Tual tidak akan terlibat dalam sosialisai Pilkada Serentak 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Mendagri.

Selanjutnya, kepada para wartawan (media) yang tergabung dalam PWI Kota Tual dan saat ini sudah melakukan kegiatan operasional (kerjasama atau berlangganan) di KPU Kota Tual, bukanlah menjadi tanggungjawab PWI Kota Tual melainkan perusahaan media dan wartawan masing-masing. Artinya, mereka (wartawan) diingatkan untuk tidak membawa-bawa nama dan/atau mengatasnamakan organisasi.

Pos terkait