Tual, MalukuPost.com – Majelis Ta’lim merupakan anugerah bagi umat Islam khususnya ibu ibu dan remaja putri dalam mengkaji dan menimba ilmu agama.
Selain itu, sebagai tempat untuk berlatih membaca Al-Qur’an maupun latihan sholawat dan qasidah.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, Affandi Hassannusi disela-sela kegiatan Pelantikan Majelis Ta’lim se-Ohoi Fiditan Kecamatan Dullah Utara di Tual, (Senin 14/10/2024).
Diketahui, keberadaan sebuah organisasi seperti Majelis Ta’lim, wajib mendapat pengakuan dan terdaftar pada Kementrian Agama setempat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Ta’lim.
Hasannusi menjelaskan, Majelis Ta’lim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.
Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Ta’lim menyelenggarakan fungsi antara lain pendidikan agama Islam bagi masyarakat, pengkaderan ustadz dan/atau ustadzah, pengurus, dan jamaah, penguatan silaturahmi, pemberian konsultasi agama dan keagamaan, pengembangan seni dan budaya Islam, pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau.pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara..
Tujuan dibentuknya Majelis Ta’lim adalah dibentuk untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an, membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif.