Ini Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PTPS 2024

IMG 20201209 WA0028 jpg
foto: Istimewa

Tual, MalukuPost.com – PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Sering juga disebut dengan Pengawas TPS.

Pengawas TPS dibentuk dan memiliki perannya tersendiri dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

Regulasi yang mengatur tentang Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.

Berikut rangkuman informasinya dari berbagai sumber.

Apa itu Pengawas TPS 2024

Sesuai regulasi yang telah disebutkan sebelumnya dalam Bab I Pasal 1, Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang (Pasal 66, ayat 2).

Tugas PTPS PILKADA 2024

Berdasarkan Pasal 66 Ayat 3, PTPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

  1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
  2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
  3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
  4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Wewenang PTPS PILKADA 2024

Dalam menjalankan tugas di atas, PTPS memiliki beberapa kewenangan yang tercantum di dalam Buku saku PTPS 2019 Bawaslu, yakni :

  1. Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS

Masih dikutip dari buku yang sama, yaitu Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu, PTPS juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalankannya selama masa kerja, yaitu:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa.
  2. Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
  3. Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.
  4. Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
  5. Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
  6. Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
  7. Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.

Fungsi PTPS

Mengenai fungsi PTPS, kita dapat menilik pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 43 Ayat (3). Di dalam ayat tersebut tercantum dengan jelas bahwa fungsi PTPS adalah:

  1. Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
  2. Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
  3. Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
  4. Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
  5. Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.

Pos terkait