KPU Malra Ingatkan Ketiga Paslon Tentang Penyampaian LPPDK Dan Penutupan RKDK

f3cecfe5 7bee 4c51 a40f 5e41100a04da
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat

Langgur, MalukuPost.com – Meskipun disibukkan dengan padatnya jadwal kampanye, ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) diharapkan untuk segera memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, disela-sela kegiatan rapat koordinasi (Rakor) jelang pelaksanaan Kampanye Rapat Umum.

Rakor yang dipusatkan di aula Kantor KPU setempat, Minggu (17/11/2024) malam itu, dihadiri oleh Komisioner KPU lainnya yakni Trikoliwa Notanubun dan Sujono, Kabag Ops Polres Malra, Plt Kadispora, perwakilan Kesbangpol, Sekretaris Bawaslu dan tim penghubung (LO) masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Basuki menerangkan, tanggal 24 November 2024 adalah batas penyampaian LPPDK.

Jika tangga 24 November belum disampaikan, maka LPPDK Perbaikan dilakukan satu hari setelahnya (tanggal 25 November).

“Jika LPPDKnya tidak disampaikan maka kami akan umumkan dilaman KPU dan diberi peringatan tertulis,” kata Basuki.

Selain LPPDK, KPU Malra juga mengingatkan ketiga paslon tentang batas waktu penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Tanggal 25 November itu batas akhir penutupan RKDK. Jika tidak ditutup sampai dengan bats waktu, dan jika ada paslon terpilih (berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara), dan paslon tersebut belum menyampaikan LPPDK dan belum menutup RKDK maka paslon tersebut tidak kami usulkan untuk dilantik,” ungkap Basuki.

Ketentuan tersebut dimaksud tertuang dalam Pasal 77 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 terkait sanksi administratif atas penyampaian LADK, LPSDK LPPDK maupun RKDK.

Olehnya itu, KPU Malra mengharapkan ketiga paslon lewat tim penghubung (LO) agar memperhatikan panduan regulasi dimaksud.

“Kami harap, teman-teman penghubung (LO) menjaga ritme kepatuhan kita terhadap guidance (panduan) yang ada. Teman-teman sudah menyampaikan LADK dan PSDK, jangan sampai lalai di LPPDK ini, karena sanksi paling fatal itu di LPPDK dan Penutupan RKDK,” terangnya.

Harapan KPU tersebut karena mengingat tanggal 24 November sudah memasuki tahapan masa tenang.

“Karena tanggal 24 November itu kita sudah masuk dalam masa tenang, dan KPU mulai disibukkan dengan logistik pilkada serta bimtek kepada KPPS. Olehnya itu kami mengharapkan teman-teman penghubung dapat memperhatikan hal-hal ini, karena ini ada sanksi hukumnya,” tandas Basuki.

Pos terkait