Namlea, MalukuPost.com – Oknum pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru diduga lakukan tindakan kekerasan kepada wartawan.
Oknum yang belakangan diketahui bernama Raman Holle itu melakukan aksi kekerasan kepada Nuryani Bessy (wartawan media online mapikornews.com).
Aksi tidak terpuji yang dilakukan Holle itu terjadi saat Nuryani melaksanakan tugas peliputan kegiatan Debat Publik Kedua Cawabup Pilkada Buru yang dilaksanakan oleh KPU setempat, yang berlokasi di Aula kantor Bupati Buru, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Aksi yang dilakukan Holle itu menimbulkan kekecewaan dan sakit hati yang mendalam bagi Nuryani.
Pasalnya, kejadian kekerasan itu disaksikan oleh banyak orang termasuk rekan-rekan seprofesinya yang saat itu melakukan liputan pemberitaan yang sama.
Kepada para wartawan usai kejadian, Nuryani pun menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
“Kita tahu sendiri, bahwa setelah selesai debat, KPU Buru sudah menyiapkan ruang konferensi pers untuk semua kandidat. Tapi, ironisnya, ada pendukung dari pasangan nomor urut 1 yang ingin menerobos masuk ke tempat konferensi pers, sehingga sejumlah wartawan tak dapat mengambil gambar dan wawancara,” tutur Nuryani.
Merasa dihalangi, Nuryani yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru itu akhirnya menegur Rahman Holle secara baik-baik.
Alih-alih merespon, Rahman Holle pun tidak terima teguran Nuryaani.
“Saya berikan penjelasan baik-baik tapi dia tidak terima, dan langsung menyerang saya, hingga akhirnya pelaku diamankan pihak Kepolisian Polsek Namlea,” ungkap Nuryani.
Perbuatan Holle merupakan tindakan tidak terpuji dan tak beretika dan sangat melukai hati Nuryani.
Selain berprofesi wartawan, Nuryani Bessy merupakan seorang perempuan dan ibu rumah tangga yang harus dijaga dan dilindungi.
Sekedar tahu, pasca kejadian tersebut, Holle telah dipolisikan sejumlah wartawan di Kabupaten Buru
Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rahman Holle, telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran yang merampas kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi. Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung jurnalis dalam menjalankan tugasnya, yaitu: menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, tidak menghalangi dan membatasi pertanyaan jurnalis, menghargai kerja-kerja jurnalistik, dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.