Pengangkatan Pejabat Kepala Ohoi Akan Diterapkan Regulasi Yang Ketat

843e31f7 7df8 43d4 9980 c912a38fdd9b
Plt. Kepala Dinas PMD-PPA Malra, Kace Rahajaan. (Foto: Labes)

Langgur, MalukuPost.com – Persoalan pengangkatan Peabat (Pj) Kepala Ohoi (Desa), penerapannya menggunakan regulasi yang ketat.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Kace Rahajaan di Langgur, Senin (9/12/2024).

Pengangkatan tersebut akan dilakukan berdasarkan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yakni jabatan Pj. Kepala Ohoi harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rahajaan mengatakan, untuk menjalankan kebijakan ini, pihaknya akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan seleksi Pj. Kepala Ohoi.

“Kami akan lakukan seleksi Pj. Kepala Ohoi sesuai UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu ASN. Jadi akan diseleksi benar-benar terhadap ASN yang punya kompetensi untuk menjadi kepala ohoi,” ujar jelas Rahajaan.

Diketahui, tim seleksi tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Inspektorat, Kadis PMD-PPA, Kadis BKPSDM, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum, dan Kabag Pemerintahan sebagai anggota.

“Nanti dievaluasi, apakah benar-benar (ASN calon Pj. kepala ohoi) punya komitmen untuk memfasilitasi kepala ohoi definitif atau tidak. Kalau memfasilitasi maka punya langkah-langkah jelas, didorong lewat dana desa, harus ada biayanya, dan seterusnya,” ungkap Rahajaan.

Penerapan regulasi itu sendiri akan dilakukan pada Mei 2025 mendatang.

“Kita punya kader (ASN) sudah siap. Tinggal kita dorong nama-namanya. Sehingga pergantian Pj. Kepo pada bulan Mei mendatang, ini sudah ada calon dari ASN. Kita akan buat setiap ohoi yang belum definitif. Jika ohoi yang bersangkutan tidak ada, kita akan mengambil pegawai dari ohoi terdekat, yang memahami budaya, karateristik wilayah setempat. Sehingga benar-benar hidup sosialnya diterima,” pungkas Rahajaan.

Pos terkait