Alokasi Dana Desa Tahap II Malra Rp19,1 Miliar Gagal Cair, Jadi Hutang Pemda

Plt Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Maluku Tenggara, Kace Rahajaan.

Langgur, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) tidak dapat menyalurkan Alokasi Dana Desa/Ohoi (ADD/ADO) tahap II tahun 2024 yang mencapai Rp19,12 miliar kepada 190 ohoi.

Anggaran tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembayaran tunjangan dan operasional kerja perangkat desa. Namun, kondisi keuangan daerah yang belum stabil membuat dana itu belum bisa dicairkan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Malra, Kace Rahajaan, dalam keterangan pers kepada wartawan.

“Kondisi keuangan kita tidak baik-baik saja. Total ADO tahap II sebesar Rp19,12 miliar untuk 190 ohoi memang tidak bisa kita bayarkan saat ini,” ujarnya di Langgur, Senin (6/1/2025).

Menurut Rahajaan, Dinas PMD-PPA telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasil koordinasi tersebut memutuskan bahwa dana yang belum tersalurkan itu akan dijadikan sebagai kewajiban atau hutang Pemkab Malra yang harus dibayar pada tahun anggaran berikutnya.

“Kami akan upayakan agar pembayarannya bisa dipercepat di tahun 2025. Termasuk mendorong percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa yang berkaitan dengan APBDes,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipatif ke depan, Pemkab Malra juga akan mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa dari dua tahap menjadi empat tahap. Skema ini diharapkan mampu meringankan beban fiskal daerah dan menjamin kelancaran pembayaran.

“Selama ini pembayaran dilakukan dua tahap, jadi bebannya terlalu berat. Mulai tahun depan, kita ubah menjadi empat tahap agar pencairan bisa dilakukan setiap tiga bulan,” ungkap Rahajaan.

Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Malra berharap pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan tidak terganggu oleh fluktuasi kondisi keuangan daerah.

Pos terkait