Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Koperasi tengah melakukan penataan terhadap regulasi usaha koperasi di wilayahnya. Penataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang juga mencakup koperasi, khususnya koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan seperti koperasi simpan pinjam (KSP).
Penjabat Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Vebyana Siegers, mengatakan langkah ini menjadi keharusan sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
“Kami telah melakukan sosialisasi terkait UU Nomor 4 Tahun 2023 dan saat ini sedang melaksanakan sensus terhadap seluruh koperasi di Kota Ambon,” ujar Siegers saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam regulasi baru ini, koperasi akan dikelompokkan ke dalam dua kategori: close loop dan open loop. Koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sementara koperasi open loop adalah koperasi yang melayani masyarakat luas, termasuk non-anggota, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Koperasi tidak bisa berada di dua kategori sekaligus. Jika koperasi memilih open loop, maka pengawasan dilakukan oleh OJK, bukan lagi pemerintah daerah,” kata Siegers.
Data Dinas Koperasi Kota Ambon menunjukkan bahwa saat ini terdapat 677 koperasi terdaftar, namun hanya 236 koperasi yang masih aktif. Pemerintah daerah juga mencatat adanya kecenderungan sejumlah koperasi memilih status close loop meski telah direkomendasikan oleh Kementerian Koperasi masuk ke dalam kategori open loop.
“Kementerian telah melakukan survei intensif terhadap beberapa koperasi di Ambon dan merekomendasikan mereka sebagai open loop. Namun, banyak di antaranya yang lebih memilih tetap menjadi close loop. Ini akan kami laporkan ke Dinas Koperasi Provinsi Maluku dan diteruskan ke kementerian,” ujar Siegers.
Dinas Koperasi Kota Ambon akan terus mendorong pemahaman dan kesiapan koperasi di daerah dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi ini.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan koperasi yang sehat, transparan, dan mampu bersaing di sektor keuangan yang semakin kompleks,” pungkasnya.


