
Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
AYR dan AR ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang digelar di aula Balai Kota Tual, Rabu (8/1/2025).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran menjelaskan, penetapan itu juga berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor 328 tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih tahun 2024.
Dalam Surat Keputusan itu, KPU Kota Tual menetapkan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual nomor urut 1 H. Akhmad Yani Renuat dan H. Amir Rumra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 14.157 suara atau 39,7 persen dari jumlah total suara sah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih periode 2025 sampai dengan 2030 dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu, tanggal 8 bulan Januari tahun 2025 pukul 21.14 WIT,” kata Renhoran.


