KPU Kota Tual Gelar Pleno Penetapan Paslon Walikota Dan Wakil Walikota

Tual, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih.

Rapat yang digelar di aula Balai Kota Tual, Rabu (8/1/2025) itu, dipimpin Ketua KPU setempat Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran.

Hadir pula Ketua DPRD Hj. Aisa Renhoat, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tual Fahri Rahayaan, Ketua Bawaslu Muhamad Sofyan Rahayaan, Komisioner KPU Kota Tual, para pimpinan partai politik, tim sukses Paslon dan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih.

Pada kesempatan itu pula dilakukan pembacaan Berita Acara Nomor 1/BK.01-BA/8172/2025 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.

Muttain mengungkapkan, penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tual Akhmad Yani Renuat dan H. Amir Rumra, telah sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a, pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta memperhatikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.

Diketahui paslon Akhmad Yani Renuat dan H. Amir Rumra meraih suara terbanyak yakni 14.157 suara atau 39,7 persen dari total suara sah sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih periode tahun 2025 hingga 2030.

Pos terkait